3 Poin Keberatan Nur Alam atas Dakwaan KPK

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Senin, 27 November 2017 10:41 WIB

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam (dua kanan), sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2017. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi persetujuan dan penerbitan IUP di Sultra tahun 2008-2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam. Ahmad Rifai, kuasa hukum Nur Alam, menyebut sejumlah dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK sangat merugikan kliennya.

“Dakwaan terhadap Nur Alam salah alamat,” kata Ahmad saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 27 November 2017. Ahmad mengatakan sejumlah keberatan atas dakwaan jaksa KPK akan disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK Periksa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam

Nur Alam merupakan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel bagi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara dari 2009 sampai 2014.

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Senin lalu, 20 November 2017, Nur Alam didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang Rp 2,7 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 40,26 miliar terkait dengan pemberian izin ini. Ia juga didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,3 triliun dan memperkaya PT Billy Indonesia, yang terafiliasi dengan PT AHM, hingga Rp 1,5 triliun.

Dalam sidang eksepsi hari ini, kata Ahmad, ada sejumlah poin keberatan yang akan disampaikan. Pertama, Nur Alam hanya mengeluarkan izin untuk PT AHB. “Dengan demikian, Pak Gubernur sama sekali tidak pernah menerima apa pun dari PT Billy, tapi dalam dakwaan disebut menerima uang dari PT Billy, ini yang salah alamat,” ujarnya.

Kedua, Nur Alam tidak pernah menerima gratifikasi apa pun dari PT AHB dan PT Billy, sebagaimana yang didakwakan jaksa. Ketiga, unsur kerugian negara tidak bisa dibebankan kepada seorang gubernur. “Terkait dengan kerusakan lingkungan dalam pertambangan ini, harus dibebankan ke perusahaan, bukan ke gubernur,” tutur Ahmad.

Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Ditahan KPK Setelah 7 Jam Diperiksa

Terakhir, Ahmad menyebut penerbitan IUP ini sudah pernah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun saat itu gugatan ditolak dan otomatis mengesahkan IUP tersebut. Penerbitan IUP inilah yang kemudian menjadi salah satu poin yang dijeratkan KPK kepada Nur Alam. “Artinya, KPK tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum ini,” ucapnya.

Berita terkait

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

13 Desember 2018

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

Menurut komisioner KPK Laode M. Syarif, gugatan Nur Alam pada ahli lingkungan, Basuki Wasis, memang bersifat aneh.

Baca Selengkapnya

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

13 Desember 2018

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

2 Oktober 2018

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan dan kerusakan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari KPK dalam persidangan Nur Alam.

Baca Selengkapnya

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

7 Juni 2018

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Koalisi antimafia tambang mengimbau pegiat antikorupsi mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

18 April 2018

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Saksi ahli KPK Basuki Wasis digugat oleh tim kuasa hukum Nur Alam ke Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

18 April 2018

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

Ahli lingkungan IPB yang menjadi saksi ahli KPK, Basuki Wasis, digugat secara perdata oleh kuasa hukum Nur Alam atas pernyataannya dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

29 Maret 2018

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam 12 tahun penjar

Baca Selengkapnya

Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

29 Maret 2018

Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam

Baca Selengkapnya

Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

29 Maret 2018

Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam mengajukan banding atas vonis 12 tahun

Baca Selengkapnya

Nur Alam Berharap Divonis Ringan Hari Ini

28 Maret 2018

Nur Alam Berharap Divonis Ringan Hari Ini

Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, berharap hakim memberikan vonis ringan ke kliennya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor hari ini.

Baca Selengkapnya