TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, hari ini, Kamis, 12 Oktober 2017. Ia akan dimintai keterangan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Ditahan KPK Setelah 7 Jam Diperiksa
Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2013-2018 tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada 23 Agustus 2016. Ia diduga menerima suap terkait dengan penerbitan beberapa izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
Praktik suap itu terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2013. Dalam laporan tersebut, Nur Alam diduga menerima aliran dana US$ 4,5 juta atau setara Rp 50 miliar.
Pada Rabu, 5 Juli 2017, KPK resmi menahan Nur Alam. Kementerian Dalam Negeri kemudian menunjuk Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata sebagai pelaksana tugas gubernur menggantikan Nur Alam untuk sementara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Nur Alam terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri. Pada 2012, Kejaksaan Agung mengusut dugaan keterlibatan Nur Alam.
Dalam perkara itu, Nur Alam diduga menerima US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar dari seorang pengusaha tambang bernama Mr Chen. Pria asal Taiwan ini disebut memiliki hubungan bisnis dengan PT Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.