TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2017. Tersangka kasus penyalahgunaan wewenang terkait izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara Nur Alam datang ke gedung KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Kehadiran Nur Alam memenuhi undangan KPK ini didampingi pengacaranya Ahmad Rifai.
Nur Alam, sembari berjalan saat ditanyai wartawan seputar pemanggilannya ke KPK, tidak mau merespons, apalagi berkomentar. Ia pun lebih memilih tutup mulut.
Sementara itu, Ahmad Rifai yang mendampingi tersangka Nur Alam mengatakan untuk sementara tidak ada wawancara dengan pak gubernur. "Maaf ya tidak ada wawancara. Kami datang memenuhi panggilan KPK," kata Ahmad Rifai.
Penetapan Nur Alam sebagai tersangka merupakan pengembangan dari dugaan suap dalam persetujuan izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2009-2014.
Dalam perkara ini, Gubernur Nur Alam terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri. Ia diduga menerima duit US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar dari perusahaan Richcorp International Limited, perusahaan yang berbasis di Hong Kong.
ALBERT ADIOS GINTINGS | EA
Video Terkait:
Gubernur Sulawesi Tenggara Ditahan KPK Kasus Izin Pertambangan