Kasus Suap BPK, KPK Siap Buktikan Pidana Pencucian Uang Ali Sadli

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Senin, 27 November 2017 07:55 WIB

Sidang lanjutan untuk terdakwa penerima suap dari pejabat Kemendes PDTT, Ali Sadli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 30 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (suap BPK) untuk terdakwa Ali Sadli kembali dilanjutkan pada hari ini, Senin, 27 November 2017. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi dari unsur swasta dan satu auditor BPK.

“Saksi yang dihadirkan adalah auditor BPK, Choirul Anam; Manager Unit Bintaro Plaza Residences, Tonny Prasetyo; Karyawan PT Jaya Real Property, Praditya Wibowo Supardi; dan Riyadi Santoso, Direktur PT Tatamulia Nusantara Indah,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 26 November 2017.

Bersama Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, Ali Sadli merupakan terdakwa penerima suap dan gratifikasi dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT. Suap diberikan terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK dalam laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Baca juga: Dapat Opini WTP dari BPK, Sekjen Kemendes Sembelih Kambing

Selain dijerat dengan pasal penerimaan suap, keduanya juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Ali dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang, sedangkan Rochmadi dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU yang sama.

Advertising
Advertising

Takdir membeberkan alasan menghadirkan saksi dari pihak swasta pada persidangan kali ini. Ia membenarkan bahwa tim jaksa penuntut umum sudah masuk pada tahap pembuktian tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Kepala Sub-Auditorat III BPK tersebut.

Dalam kasus suap BPK ini, selain menerima suap sebesar Rp 40 juta dan gratifikasi sebesar Rp 11,6 miliar, dalam sidang dakwaan, jaksa KPK juga mendakwa Ali telah melakukan pencucian uang berupa pembelian sejumlah asset berupa tanah hingga kendaraan bermotor.

Sejumlah perusahaan yang memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian uang Ali Sadli ikut disebut dalam sidang dakwaan yang digelar pada 18 Oktober 2017 tersebut. Salah satu contohnya yaitu PT Jaya Real Properti. Ali diduga membeli sebidang tanah kavling seluas 258 m2 di Kompleks Kebayoran Symphoni Blok KM/A-19 Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan dari perusahaan ini.

Baca juga: Sekjen Kemendes Akui Percakapan WhatsApp Bahas Uang Suap BPK

Pembayaran dilakukan oleh istri Ali, Wuryanti Yustianti dalam kurun waktu Juni 2016 hingga April 2017, dengan total sekitar Rp 3,9 miliar. Uang untuk pembelian ini diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Ali.

Berita terkait

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi

Baca Selengkapnya

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.

Baca Selengkapnya

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.

Baca Selengkapnya