TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan mengonfirmasi keinginan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi untuk menyembelih kambing jika kementeriannya berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Keinginan tersebut disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito.
Takdir pun menanyakan kepada Anwar tentang keinginan tersebut dilaksanakan atau tidak. "Jadi gini, itu jadi dilaksanakan," kata Anwar menjawab pertanyaan jaksa saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap auditor BPK dengan terdakwa Rochmadi Saptogiri pada Rabu, 22 November 2017.
Baca: Kasus Suap BPK, Ada Foto Mendes di Bukti yang Disita KPK
Kemudian Takdir menanyakan perihal adanya pertemuan antara Menteri Desa Eko Putro Sandjojo dengan auditor BPK Choirul Anam. Anwar mengaku mengetahui pertemuan tersebut. "Saya mengetahui setelah peristiwa ini," kata dia. Menurut Anwar, informasi pertemuan antara Eko dan Anam diberikan oleh Sugito.
Takdir pun menanyakan perihal pertemuan Eko dan Anam tersebut, apakah membahas mengenai isi opini Kemendes atau tidak. "Apakah sudah disampaikan bahwa WTP sudah disampaikan oleh Kemendes?" ujar Takdir bertanya.
Baca: Jaksa KPK Ajukan Empat Saksi di Persidangan Suap BPK Hari ini
Anwar pun menjawab saat itu berita-berita terkait opini kementerian-kementerian telah beredar luas dalam pemberitaan. "Kalau tidak salah itu sudah ada berita terkait opini-opini di kementerian-kementerian," kata Anwar.
Menurut Anwar, opini WTP diartikan sebagai tata kelola yang ada di kementerian dilakukan dengan baik. Selain itu, kata Anwar, opini WTP memungkinkan adanya kenaikan tunjangan kinerja.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa auditor BPK Rochmadi menerima gratifikasi terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT tahun 2016. Rochmadi juga didakwa melakukan tindak pencucian uang dengan membeli sejumlah aset dari hasil gratifikasi. Pembelian tersebut dilakukan setelah Rochmadi menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar dari dua pejabat Kementerian Desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Selain Rochmadi, KPK telah menjerat auditor BPK lain, yaitu Ali Sadli sebagai penerima suap. Sementara dua pejabat kementerian desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo juga menjadi tersangka sebagai pemberi suap.