Ketua KPK: Pembentukan TGPF Novel Baswedan Belum Diperlukan

Sabtu, 25 November 2017 09:12 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis (kanan) menunjukkan sketsa terduga pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan dalam sesi konferensi pers di Jakarta, 24 November 2017. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan belum terlalu diperlukan adanya tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam mengusut kasus Novel Baswedan. Hal itu, menurut dia, karena penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengalami perkembangan.

"Belum waktunya kalau kami melihat itu, melihat keseriusan teman-teman Polri dan sudah ada beberapa perkembangan," ucap Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 November 2017.

Baca juga: Sketsa Terduga Penyerang Novel Baswedan, Kapolda: Mirip 90 Persen

Agus berharap pihak-pihak yang meragukan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian RI dapat memahami. "Langkah ini, kalau dijelaskan kepada beberapa prominent person, semoga bisa dipahami apa yang telah dilakukan," ujar Agus. Ia juga menuturkan akan terus melakukan komunikasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus Novel.

Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengungkapkan dua sketsa terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Menurut Idham, sketsa tersebut berhasil dibuat setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 66 saksi.

Advertising
Advertising

"Kesaksian beberapa saksi itu mengerucut pada dua orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap korban," kata Idham di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 November 2017.

Baca juga: Kapolri Laporkan Kasus Novel Baswedan ke Jokowi Pekan Ini

Idham berujar, detail sketsa tersebut diperoleh dari dua saksi dengan inisial S dan SN. Selain itu, hasil temuan ini berkat kerja sama Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Pusnafis) Polri dengan Australian Federal Police dalam menyelidiki sejumlah CCTV di tempat kejadian perkara. Karena itu, Idham mengimbau agar masyarakat menghubungi hotline Polda Metro Jaya jika menemukan informasi lebih lanjut terkait dengan dua orang dalam sketsa tersebut.

Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Ia diserang menggunakan air keras oleh dua orang tak dikenal setelah melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan yang lokasinya dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

21 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

52 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

52 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

53 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

53 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

54 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

55 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya