TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Rikwanto, mengatakan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian akan segera bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk melaporkan perkembangan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Jadwal pertemuan ini rencananya disesuaikan dengan agenda dan kegiatan Jokowi pada pekan ini.
"Kapolri akan menjelaskan apa langkah-langkah yang dilakukan Polri, termasuk apa yang telah, yang sedang, dan apa yang akan dilakukan," kata Rikwanto di Markas Besar Polri, Senin, 6 November 2017.
Baca: Polisi Nilai Tak Perlu Membentuk TGPF Kasus Novel Baswedan
Kepolisian berdalih, belum terungkapnya kasus tersebut disebabkan kendala teknis di lapangan. Menurut Rikwanto, penyidik sempat menahan dan memeriksa lima orang dengan investigasi ilmiah untuk menguji alibi masing-masing. Dia mengklaim semua terduga pelaku tersebut tak terbukti berada di lokasi ataupun terlibat. Selain itu, kepolisian telah bertindak serius dalam kasus ini dengan memeriksa puluhan saksi, kamera pengawas, dan saksi ahli. “Kami juga berharap ada informasi yang signifikan dari masyarakat, korban, atau pihak mana pun,” ujar dia.
Penyiraman air keras terhadap Novel terjadi di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April lalu. Hingga kini, polisi belum juga menemukan pelaku dan otak penyerangan. Hal ini memancing reaksi koalisi masyarakat dan mantan pemimpin KPK yang kemudian mendesak agar dibentuk tim gabungan pencari fakta.
Baca: Kasus Novel Baswedan, KPK Didesak Minta Presiden Bentuk TGPF
Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menilai presiden perlu memberi tenggat kepada kepolisian dalam pengungkapan kasus Novel Baswedan. Menurut dia, pertemuan dan permintaan laporan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidakk cukup. “Saya yakin kepolisian Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa. Kalau punya niat, pasti bisa terungkap," kata Isnur. "Kalau dibiarkan terus dan makin lama, bukti akan hilang, saksi enggak tahu ke mana. Jadi, harapan terungkap akan kabur.”
ARKHELAUS | ANDITA RAHMA | KARTIKA ANGGRAENI