Ekspresi pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum saat menghadiri sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang ke-29 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Otto Hasibuan, mengomentari perintah pencekalan terhadap istri kliennya, Deisti Astriani Tagor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan akan menghormati keputusan KPK atas pencegahan terhadap istri Setya Novanto tersebut.
"Semua upaya KPK untuk membuktikan tuduhannya harus dihormati, karena kita sama-sama ingin mengungkap kasus ini dengan baik," kata Otto di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2017. "Kalau memang itu dilakukan KPK itu silakan."
Meski begitu, Otto menilai tanpa perintah pencegahan pun, Deisti tidak akan pergi ke luar negeri. "Suaminya (Setya Novanto) kan di sini, jadi saya kira tidak akan keberatan juga," kata Otto.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengumumkan pencegahan terhadap Deisti terkait dengan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Surat permohonan pencegahan dilakukan pada 21 November 2017.
Febri mengatakan pencegahan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan sejak 21 November 2017. Menurut dia, penyidik membutuhkan keterangan sebagai saksi dalam kasus e-KTP. "Agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.
Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan pihaknya telah mencabut sementara paspor istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. "Berdasarkan surat perintah KPK, Imigrasi memberitahukan nama yang bersangkutan masuk ke daftar pencegahan dan dilakukan penarikan sementara paspor untuk tidak berangkat ke luar negeri," katanya.