Mantan KSAU Mangkir Panggilan POM TNI, Ini Kata Jenderal Gatot

Kamis, 23 November 2017 07:28 WIB

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sesuai menjadi pembicara dalam seminar antara TNI dan Ikatan Dokter Indonesia di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, 9 November 2017. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membenarkan adanya pemanggilan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna berkaitan kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW 101). Dia mengatakan pemanggilan tersebut tidak akan dilakukan dengan pemaksaan.

"Saya pikir tidak pakai paksa-paksa, beliau pasti sudah akan datang," ujar Gatot di Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada Rabu, 22 November 2017.

Baca: Kasus Heli Aw 101, Jenderal Gatot Benarkan Pemanggilan Eks KSAU

Polisi Militer Markas Besar Tentara Nasional Indonesia melayangkan panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna. Surat panggilan itu tertuang dengan nomor PGL-145/VIII/2017 tanggal 4 Agustus 2017 tentang panggilan kepada Marsekal Agus Supriatna.

Agus dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana insubordinasi penyalahgunaan wewenang dan turut membantu tindak pidana korupsi Helikopter AW 101 pengadaan TNI AU tahun anggaran 2016, yang dilakukan Letnan Kolonel Adm Wisnu Wicaksono.

Advertising
Advertising

Baca: Kasus Helikopter AW 101, Mantan KSAU Dapat Panggilan Kedua

Namun, Agus tidak memenuhi panggilan pertama tersebut. Ia pun kembali mendapat surat panggilan kedua nomor PGL-151/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pemanggilan ulang dengan perkara yang sama.

Menurut Gatot, Agus dua kali tak memenuhi panggilan karena ada kesibukan. Dia mengatakan nantinya mantan KSAU itu akan memenuhi panggilan tersebut. "Kita tunggu saja setelah selesai sibuknya, akan memberikan keterangan sebagai saksi," kata dia.

Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Panglima TNI Era Reformasi

Dalam kasus ini, POM TNI telah menetapkan lima perwira TNI sebagai tersangka. Mereka adalah Kolonel Kal FTS SE selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI Angkatan Udara, Marsekal Muda TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Letnan Kolonel Adm TNI WW selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang bertugas membantu pengiriman uang serta mantan Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda SB.

Dari hasil pemeriksaan POM TNI, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan helikopter AW 101 ini yang membuat kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Diratama adalah perusahaan rekanan TNI AU dalam pengadaan helikopter tersebut.

Berita terkait

Alasan KAMI Nonaktifkan Anggotanya yang Dukung Calon di Pilpres 2024

24 November 2023

Alasan KAMI Nonaktifkan Anggotanya yang Dukung Calon di Pilpres 2024

Meski begitu, Gatot Nurmantyo mengatakan pihaknya tidak bisa melarang anggotanya untuk mendukung salah satu pasangan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gatot Nurmantyo Tegaskan Tak Mendukung Salah Satu Calon di Pilpres 2024

24 November 2023

Gatot Nurmantyo Tegaskan Tak Mendukung Salah Satu Calon di Pilpres 2024

Gatot Nurmantyo mengatakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang dukung mendukung di Pilpres 2024 hari ini mulai dinonaktifkan.

Baca Selengkapnya

Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI ke-6 Masa Pemerintahan Jokowi, Berikut Profil Lainnya

24 November 2023

Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI ke-6 Masa Pemerintahan Jokowi, Berikut Profil Lainnya

Perjalanan kepemimpinan Panglima TNI selama sembilan tahun pemerintahan Jokowi, dari Moeldoko hingga Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya

Usung Anies Baswedan Sebagai Capres, Partai Ummat Akui Belum Komunikasi dengan Partai Anggota Koalisi Perubahan

19 Februari 2023

Usung Anies Baswedan Sebagai Capres, Partai Ummat Akui Belum Komunikasi dengan Partai Anggota Koalisi Perubahan

Partai Ummat menyatakan akan segera menjalin silaturahmi dengan partai anggota Koalisi Perubahan soal dukungan mereka terhadap Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Ini Cerita Anies Baswedan Dapat Dukungan Partai Ummat

18 Februari 2023

Ini Cerita Anies Baswedan Dapat Dukungan Partai Ummat

Partai Ummat menyatakan Anies Baswedan bukan calon tunggal yang sempat mereka pertimbangkan untuk maju pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

JPU Sebut Tak Perlu Hadirkan Eks KASAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Heli AW-101, Ini Sebabnya

26 Desember 2022

JPU Sebut Tak Perlu Hadirkan Eks KASAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Heli AW-101, Ini Sebabnya

JPU KPK menyatakan alat bukti telah cukup sehingga tidak perlu menghadirkan Eks KASAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna

Baca Selengkapnya

Eks Kasau Agus Supriatna Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Helikopter AW 101

12 Desember 2022

Eks Kasau Agus Supriatna Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Helikopter AW 101

KPK kembali mengagendakan pemeriksaan eks Kasau Maresekal (Purn) Agus Supriatna dalam kasus korupsi helikopter AW 101 hari ini.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Akan Berkoordinasi dengan Panglima TNI Baru

6 Desember 2022

Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Akan Berkoordinasi dengan Panglima TNI Baru

KPK menyebut akan mulai kembali penyidikan kasus korupsi pengadaan helikopter AW 101 setelah pelantikan panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Baca Selengkapnya

Eks KASAU Agus Supriatna Tak Hadiri Sidang Kasus Heli AW-101, Kuasa Hukum: Kami Tak Tahu Ada Surat Panggilan

29 November 2022

Eks KASAU Agus Supriatna Tak Hadiri Sidang Kasus Heli AW-101, Kuasa Hukum: Kami Tak Tahu Ada Surat Panggilan

Kuasa hukum Agus Supriatna mengungkap alasan ketidakhadiran kliennya dalam persidangan kasus pengadaan helikopter AW-101 hingga pemeriksaan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks Kasau Agus Supriatna di Persidangan

23 November 2022

KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks Kasau Agus Supriatna di Persidangan

JPU KPK akan kembali memanggil saksi Agus Supriatna melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya