Komisi Yudisial Akan Awasi Praperadilan Kedua Setya Novanto

Rabu, 22 November 2017 12:21 WIB

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 21 November 2017. KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya yang saat itu tengah dirawat karena kecelakaan di RSCM. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial memastikan akan mengawasi seluruh proses sidang praperadilan penetapan status tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan tim pemantau akan kembali berada di sepanjang sidang gugatan tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut.

"(Hakim) jalankan tugas sebaiknya. Jangan terpengaruh intervensi mana pun, dalam atau luar (pengadilan)," katanya kepada Tempo pada Rabu, 22 November 2017. Dia menyatakan tim telah bergerak untuk mencegah terjadinya kemungkinan suap atau pelanggaran etik lain oleh hakim.

Tim kuasa hukum Setya, yang dipimpin Mulia Hasanah, memasukkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 November 2017. Ketua PN Jakarta Selatan Aroziduhu Waruwu menunjuk hakim Kusno sebagai hakim tunggal dalam persidangan yang akan dimulai pada 30 November 2017.

Baca: Adili Praperadilan Setya Novanto, Begini Kiprah Hakim Kusno

Selain itu, menurut Farid, lembaganya masih melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan praperadilan pertama Setya pada 29 September lalu. Dalam putusan tersebut, hakim Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Setya yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam putusannya, Cepi menyatakan KPK tak memiliki bukti kuat untuk menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Putusan Cepi itu menuai banyak protes dari kalangan praktisi hukum dan pegiat antikorupsi. "Catatan praperadilan pertama sudah ada pada kami," ujar Farid.

Baca: Setya Novanto Bungkam, KPK Tetap Bisa Limpahkan Berkas

Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, mengklaim siapa pun hakim yang ditunjuk akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. Menurut dia, KPK secara jelas melakukan pelanggaran prosedur dalam proses hukum terhadap Setya.

Meski enggan bicara detail, dia mengatakan salah satu dalil yang digunakan adalah keengganan KPK meminta izin kepada Presiden Joko Widodo sebelum memanggil dan memeriksa Setya Novanto sebagai anggota parlemen. "Setya itu selalu kooperatif. Kalau memang sesuai dengan prosedur, pasti datang, pasti jawab. MK (Mahkamah Konstitusi) sendiri sudah menegaskan penegak hukum harus izin presiden kalau mau periksa anggota Dewan, yang memiliki hak imunitas," katanya.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

23 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

2 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya