TEMPO.CO, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan meski Setya Novanto menolak untuk memberikan keterangan. Pakar hukum acara pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan pemeriksaan terhadap Setya Novanto merupakan kesempatan bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut untuk membela diri.
“Kalau dia tak mau menjawab (pertanyaan penyidik), artinya dia melepaskan haknya,” kata Abdul saat dihubungi Tempo di Jakarta pada Rabu, 22 November 2017.
Baca: Fredrich Soal Kondisi Setya Novanto: Ngomong Dua Menit Ketiduran
Abdul mengatakan ketentuan ini diatur jelas dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Penyidik, ujarnya, tetap bisa melimpahkan berkas ke pengadilan karena syaratnya hanya tersangka dalam kondisi sehat.
Setya menjalani pemeriksaan kedua oleh KPK pada Selasa kemarin, 21 November 2017 dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Meski diperiksa di gedung KPK selama 4,5 jam, Fredrich mengklaim pemeriksaan terhadap kliennya ditangguhkan. Alasannya, tersangka kasus korupsi e-KTP ini masih dalam kondisi fisik yang lemah.
Baca: ICW Dorong KPK Jerat Setya Novanto dengan Pasal Pencucian Uang
Di sisi lain, KPK juga didorong untuk segera melimpahkan berkas penyidikan Setya ke pengadilan. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Oce Madril mengatakan jika berkas Setya sudah dilimpahkan, maka praperadilan yang diajukan pihak Setya bisa gugur. “KPK harus cepat kalau sudah cukup alat bukti, jangan menunggu terlalu lama.”
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan bahwa sebagai tersangka, Setya memiliki kesempatan untuk berbicara sesuai kepentingannya. Proses hukum di KPK tidak akan bergantung pada keterangan Ketua Umum Partai Golkar itu semata. “Apakah mau menjawab atau tidak, itu hak dia, silahkan," ujarnya.
Febri juga mengatakan lembaganya juga belum membicarakan upaya untuk percepatan proses penyidikan agar kasus Setya Novanto ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, prioritas saat ini yaitu penguatan bukt-bukti yang dibawa ke pengadilan nanti.