Banyak Pengurus Golkar yang Ingin Setya Novanto Dipertahankan

Selasa, 21 November 2017 19:05 WIB

Pengurus DPP Partai Golkar bersiap mengadakan rapat pleno membahas nasib Setya Novanto sebagai ketua umum dan ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP dan ditahan oleh KPK, Jakarta, 21 November 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar bidang Pengabdian Masyarakat, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan masih banyak pengurus DPP Golkar yang masih ingin mempertahankan posisi Setya Novanto sebagai ketua umum. Menurut Agus, hal ini terlihat dalam rapat pleno DPP Partai Golkar yang berlangsung hari ini.

"Ada memang yang pertahankan Novanto dan ada juga yang minta sudah waktunya Partai Golkar melakukan tindakan," katanya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa, 21 November 2017.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan rapat pleno yang berlangsung sejak siang itu sebenarnya masih membahas agenda pertama seputar keberadaan pelaksana tugas ketua umum. Namun sudah ada pengurus yang menyampaikan pandangannya seputar posisi Setya Novanto.

Baca juga: Jawaban Istana Soal Setya Novanto Dua Kali Bertemu Jokowi

"Ini kan masih ronde pertama. Intinya saya sebagai kader Partai Golkar bangga karena ini demokratis sekali, meski berdebat tapi tetap dingin," ucapnya.

Advertising
Advertising

Menurut Agus, pengurus yang meminta agar Setya Novanto tetap menjadi ketua umum beralasan partai harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Salah satunya adalah menunggu keputusan sidang praperadilan yang kembali didaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Salah satunya itu, tapi substansi detail mungkin gak etis saya mengatakan. Tapi saya bisa katakan bahwa ada perdebatan keras antara yang mempertahankan dan tidak mempertahankan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Setya Novanto dan menjadikannya tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Ia diduga terlibat korupsi dalam pengadaan proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. KPK telah mengeluarkan perintah penyidikan untuknya pada 31 Oktober 2017.

Baca juga: Pengganti Setya Novanto Diminta Bisa Tangani Fahri dan Fadli

Setya Novanto akhirnya ditahan KPK pada Ahad malam, kemarin. Ia menyusul empat orang sebelumnya, yang lebih dulu dijerat KPK terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang telah divonis bersalah; pengusaha Andi Narogong, yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang masih berstatus tersangka. Mereka dan sejumlah orang lainnya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun tersebut.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

4 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

6 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

10 hari lalu

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

20 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

23 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

23 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

24 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

25 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

25 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

25 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya