Bahas Setya Novanto, GMPG Minta DPP Golkar Mengheningkan Cipta
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 21 November 2017 09:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Mirwan BZ. Vauly meminta DPP Golkar membentuk komisi internal audit guna menangani pelanggaran etika yang dilakukan oleh kader-kadernya. Langkah ini, kata dia, sekaligus untuk memproklamirkan bahwa partai siap berperang melawan korupsi dan menindak tegas kader yang terlibat di dalamnya.
Menurut Mirwan, pengurus DPP harus memberi sanksi tegas terhadap kader yang terindikasi melakukan korupsi sebelum mereka mempermalukan partai di publik. "Tidak lagi seperti sekarang, kader jadi bulan-bulanan persoalan etik di mata publik, dan partai sebagai organisasi hanya punya metodologi bernama solid menghadapinya," kata Mirwan lewat pesan singkat pada Selasa, 21 November 2017.
Baca: Sebelum Ditahan, Setya Novanto Usulkan Idrus Jadi Plt Ketum
Sebabnya dalam rapat pleno yang akan diselenggarakan DPP Partai Golkar siang nanti, GMPG berharap para pengurus mau memikirkan gagasan ini. Menurut dia, rapat DPP Partai Golkar akan membicarakan hal-hal penting dan strategis bagi partai.
GMPG juga meminta kepada pengurus DPP yang akan mengikuti rapat untuk sejenak berintrospeksi diri terkait permasalahan yang menimpa Golkar. "Mengheningkan cipta sekhidmat-khidmarnya dan sedalam-dalamnya agar partai instrospeksi diri lalu mengoreksi dan membenahi diri. Tidak selalu harus menunggu didesak publik dan dipaksa berubah," kata Mirwan.
Baca: Golkar Belum Bahas Calon Ketua DPR Pengganti Setya Novanto
Rapat DPP Partai Golkar yang akan berlangsung siang ini rencananya bakal membahas tentang Ketua Umum Golkar, Setya Novanto, yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid, salah satu materi pembahasan adalah pencopotan posisi Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
KPK menyatakan Setya Novanto diduga terlibat korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. KPK telah mengeluarkan perintah penyidikan untuknya pada 31 Oktober 2017.
Ketua Umum Golkar Setya Novanto akhirnya ditahan KPK pada Ahad malam, 19 November 2017. Ia menyusul empat orang sebelumnya, yang lebih dulu dijerat KPK terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang telah divonis bersalah; pengusaha Andi Narogong, yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang masih berstatus tersangka. Mereka dan sejumlah orang lainnya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun tersebut.