Hadapi Praperadilan Setya Novanto, KPK Fokus Perkuat Bukti

Selasa, 21 November 2017 06:49 WIB

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 2 Juni 2017. KPK menetapkan anggota DPR fraksi partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka atas kasus merintangi penyidikan pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dalam mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya berfokus mempersiapkan alat bukti yang kuat.

"Penekanan yang paling penting bagi KPK adalah kekuatan bukti yang kami miliki," kata Febri di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 November 2017. Ia beralasan kesempurnaan alat bukti menjadi prioritas ketimbang segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto.

Baca: Jadi Tersangka, Setya Novanto Bakal Ajukan Lagi Praperadilan

Febri menjelaskan pihaknya harus lebih hati-hati dan lebih presisi dalam menangani kasus proyek e-KTP. KPK pun menugaskan Biro Hukum untuk mempelajari permohonan praperadilan kedua Setya Novanto. "Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari permohonan praperadilan yang sudah disampaikan," kata Febri.

Ia menjelaskan salah satu muatan dalam dokumen tersebut yang menjadi perhatian KPK adalah tentang ne bis in idem. Dalam pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berdasarkan asas ini, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Febri menjelaskan, dengan asas ini seolah-olah ketika sudah ada putusan praperadilan atas penyidikan yang dibatalkan pada September 2017, berlaku ne bis in idem. "Saya kira itu secara sederhana bisa membedakan mana yang nebis in idem, mana yang bukan," ujarnya.

Baca: KPK: Setya Novanto Sudah Jawab Pertanyaan Penyidik

Advertising
Advertising

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ternyata mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik oleh KPK. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 15 November 2017, sebelum malamnya Novanto menghilang ketika KPK mendatangi

Selang sehari setelah menghilang, Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan RS Cipto Mangunkusumo, sebelum dijebloskan ke Rutan Klas 1 Cabang KPK.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya