Masih Vertigo, Setya Novanto Mengaku Terima Ditahan KPK

Senin, 20 November 2017 08:36 WIB

Ketua DPR RI, Setya Novanto, dan juga tersangka kasus E-KTP saat tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 19 November 2017. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setya menjadi tersangka dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Setya mengaku menerima penahanan yang telah diputuskan KPK terhadapnya. "Ya, saya sudah menerima tadi. Dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan," katanya di gedung KPK pada Senin dinihari, 20 November 2017.

Baca: Alami Kecelakaan, Setya Novanto: Saya Luka Berat dan Vertigo

Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku sudah berniat datang ke KPK dengan ditemani sejumlah Ketua Dewan Pengurus Daerah I Partai Golkar sebelum mengalami kecelakaan pada Kamis malam, 15 November 2017. Pada malam itu, para Ketua DPD I Golkar berkumpul di Mandarin Oriental Hotel. Namun, kata dia, ada undangan wawancara di Metro TV dan tanpa dugaan mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan.

"Di luar dugaan saya, ada kecelakaan sehingga saya terluka berat. Di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar, tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apa pun saya tetap menghormati mekanisme hukum," ujarnya.

Baca: Sebelum Kecelakaan, Setya Novanto Sudah Niat Datang ke KPK

Setya menyusul empat orang sebelumnya, yang lebih dulu dijerat KPK terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang telah divonis bersalah; pengusaha Andi Narogong, yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang masih berstatus tersangka. Mereka dan sejumlah orang lainnya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun tersebut.

Setya Novanto resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cabang KPK. Ketua Umum Partai Golkar itu dibawa ke KPK setelah dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan diperiksa Ikatan Dokter Indonesia. "Saya tadi juga enggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery, tapi, ya, saya mematuhi hukum," ucap Setya.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya