Romli Atmasasmita: KPK Rugi Menahan Setya Novanto

Minggu, 19 November 2017 09:17 WIB

Romli Atmasasmita menilai kasus penunggakan royalti batubara sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Perumus Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romli Atmasasmita menilai KPK rugi karena menahan tersangka korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto dalam keadaan dirawat karena sakit. KPK, dikatakannya bahkan tetap rugi meski membantar penahanan Ketua DPR RI itu.

Menurut Guru Besar Universitas Padjadjaran itu batas waktu penahanan selama 20 hari oleh KPK bisa sia-sia jika ternyata sakitnya Ketua Umum Partai Golkar itu berlanjut. “Gimana kalau sakit terus? Rugi dong.”

Baca:
Alasan Romli Atmasasmita Tak Lagi Mau Jadi Saksi Setya Novanto
Mereka yang Ikut Sembunyikan Setya Novanto ...

KPK, kata mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman itu, tidak bisa memeriksa tersangka yang sedang dalam keadaan sakit. Setya Novanto menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, sejak Kamis, 16 November 2017. Setya mengalami kecelakaan tunggal setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah Romli. Menurut dia, Setya akan tetap ditahan selama 20 hari, mulai dari 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. Meski Setya masih dirawat di RSCM, kata Febri, namun pembantaran tidak mengurangi masa tahanan.

KPK, kata Febri, juga menggunakan landasan lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1989 tentang Pembantaran (Stunting) tenggang waktu penahanan. Dalam surat itu disebutkan bahwa ketika terjadi pembantaran karena perawatan di rumah sakit, maka tidak ada masalah ketika masa penahanan nantinya akan melebihi batas waktu.

Baca juga: Setya Novanto Tolak Teken Berita Acara ...

Penahanan Setya dikritik pula oleh Romli. “Tidak ada alasan KPK untuk menahan Setya Novanto.” Menurut dia, Setya tidak memenuhi tiga syarat seorang tersangka bisa ditahan menurut pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apa syarat seseorang bisa ditahan? Romli menyebutkan menurut KUHAP tersangka akan melarikan diri, tersangka akan merusak dan menghilangkan barang bukti, dan tersangka akan mengulangi tindak pidana. “Orang sakit gak mungkin kabur, apalagi berpikir menghancurkan barang bukti.”

Namun KPK berpandangan lain. Sama-sama menjadikan Pasal 21 KUHAP sebagai dasar hukum, Febri menyebut bahwa alasan objektif maupun subjektif untuk penahanan telah terpenuhi. “Apalagi sebelumnya Setya Novanto juga sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).”

Advertising
Advertising

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

16 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

19 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

20 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

22 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

22 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya