Pakar Pidana: KPK Menahan Setya Novanto Tanpa Dasar

Minggu, 19 November 2017 08:38 WIB

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita berbicara dalam rapat dengar pendapat umum bersamaPanitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, dikritik Ketua Tim Perumus Undang-Undang KPK Romli Atmasasmita. “Tidak ada alasan KPK menahan Setya Novanto,” kata Romli saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 18 November 2017.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran ini mengatakan Setya tidak memenuhi tiga syarat seorang tersangka bisa ditahan menurut Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca:
Penjagaan Setya Novanto di RSCM Diperketat atas Permintaan KPK...
Romli Atmasasmita Pertanyakan Penetapan...

Apa syarat seseorang bisa ditahan? Romli mengatakan, menurut KUHAP, syaratnya adalah tersangka akan melarikan diri, tersangka akan merusak dan menghilangkan barang bukti, serta tersangka akan mengulangi tindak pidana. “Orang sakit enggak mungkin kabur, apalagi berpikir menghancurkan barang bukti.”

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, sejak Kamis, 16 November 2017. Dia mengalami kecelakaan tunggal setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.

Baca juga: KPK Resmi Menahan Setya Novanto

KPK mengeluarkan surat penahanan sesaat setelah Setya diketahui dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Barat akibat kecelakaan itu. Namun, karena Setya masih membutuhkan perawatan dari tim dokter, KPK akhirnya menunda penahanannya.

Ihwal penahanan Setya itu, KPK menjadikan Pasal 21 KUHAP sebagai dasar hukum. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut alasan obyektif dan subyektif untuk penahanan telah terpenuhi. “Apalagi sebelumnya Setya Novanto juga masuk DPO (daftar pencarian orang),” kata Febri melalui pesan elektroniknya di Jakarta, Sabtu.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

16 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

23 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya