Penghayat Aliran Kepercayaan Masuk Kolom KTP, Ini Kata Gus Solah

Jumat, 17 November 2017 17:01 WIB

KH Solahudin Wahid atau biasa disapa Gus Solah. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Kiai Haji Salahuddin Wahid angkat bicara soal pro-kontra putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penghayat aliran kepercayaan masuk di Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan masuk dalam kolom kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Gus Solah mengatakan keputusan tersebut memang menimbulkan masalah karena mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonsia (MUI) dan Partai Islam. Untuk itu dia meminta agar putusan tersebut tidak sampai menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.

Baca: Ketua MK: Kolom Agama KTP Penghayat Bisa Diisi Aliran Kepercayaan

"Masalah karena MUI dan organisasi Islam keberatan. Sekarang, kita hanya mencegah agar putusan itu tidak sampai menimbulkan konflik. Kalau bicara pro-kontra itu sudah lewat karena sudah diputuskan oleh MK," ujar Gus Solah kepada wartawan usai seminar wawasan kebangsaan "Merajut Kebersamaan dan Kebhinekaan dalam Penguatan Persatuan dan Kesatuan NKRI" di Graha Timah Pangkalpinang, Jumat, 17 November 2017.

Gus Solah menuturkan, sebelum terbitnya keputusan MK tersebut, tidak ada persoalan karena penghayat aliran kepercayaan sudah diminta untuk mengambil salah satu agama yang ada untuk dicantumkan di dalam kolom KTP. Hal inilah yang dikhawatirkannya bisa menimbulkan konflik baru ditengah masyarakat.

"Saya tidak mengetahui apakah dalam pengambilan keputusan, MK meminta pendapat MUI apa tidak. Karena ini sudah diputuskan, sebaiknya kita bersama mencegah agar tidak ada konflik baru lagi," ujar dia.

Baca: MUI Tolak Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan di Kolom Agama KTP

Advertising
Advertising

MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di kartu tanda penduduk. Hal ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP.

Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. "Menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Selasa, 7 November 2017.

Berita terkait

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

3 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

4 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya