Status DPO Setya Novanto Tergantung Malam Ini

Reporter

Antara

Kamis, 16 November 2017 20:39 WIB

Ketum Partai Golkar Setya Novanto memakai helm saat meresmikan "Topping Off" gedung baru Partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. KPK menyambangi kediaman Setya untuk menjemput paksa karena berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi tersangka korupsi KTP elektronik, Kamis malam, 16 November 2017.

"Kami lihat perkembangan sampai malam ini kemudian akan kami dibicarakan lebih lanjut. Karena DPO pada prinsipnya kami butuh untuk melakukan pencarian kepada seseorang, tentu saja bisa dilakukan kepada tersangka pada proses penyidikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: JK Pertanyakan Wibawa Setya Novanto sebagai Pemimpin

Febri menyatakan tim penyidik sampai saat ini masih terus mencari Setya Novanto. "Kami sudah melakukan pencarian sejak kemarin, kami sudah datangi rumah tetapi belum ditemukan. Sampai saat ini tim juga masih lakukan pencarian," ucap Febri.

Namun, Febri menyatakan menyarankan Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan diri ke KPK. "Tetapi tentu akan lebih baik jika yang bersangkutan menyerahkan diri kepada KPK karena proses ini tentu saja mau tidak mau harus dilewati. Secara hukum harus dilewati karena aturannya memang demikian di Kitab Undang-Undang Acara Pidana," ujar Febri.

Advertising
Advertising

Baca juga: Istri Setya Novanto: Suami Saya Pasti Akan Kooperatif

KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP hingga Kamis dinihari, 16 November.

Setya ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat 10 November 2017. Dia pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2017.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KTP pada 17 Juli 2017.

BACA: Sebelum Raib, Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017, mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

13 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

18 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya