Pengamat: Hukuman Buni Yani Tak Bisa Membebaskan Ahok

Selasa, 14 November 2017 21:50 WIB

Buni Yani menjalani sidang vonis UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana, Gandjar Laksmana Bonaparta, mengatakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Buni Yani tidak akan berpengaruh terhadap masa hukuman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Itu dua perbuatan hukum pidana yang berbeda, yang tidak berkaitan satu sama lain alias tidak ada hubungan kausalitas,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 14 November 2017.

Hari ini, Buni divonis 1,5 tahun penjara atas pelanggaran terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dinyatakan bersalah karena telah mengubah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta itu di Kepulauan Seribu.

Menurut Gandjar, Ahok telah divonis sehingga tidak mungkin bebas, kecuali masa hukumannya selesai. Ahok dihukum dua tahun penjara atas pelanggaran terhadap Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Video dan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut menjadi bukti bahwa Ahok pernah mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51 dengan kata "dibohongi".

Baca juga: Pengacara Ahok: Vonis Buni Yani Terlalu Ringan

Ia mengatakan Ahok tidak membantah kalimat yang diucapkannya di Kepulauan Seribu. “Dia tidak membantah bahwa ucapan itu di mata hakim bersifat menista agama, Ahok kemudian dihukum,” ucapnya. Sedangkan perbuatan Buni, kata Gandjar, adalah mengunggah rekaman yang telah diedit. Menurutnya, perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi maksud tertentu.

“Di kasus Pak Ahok, permasalahannya adalah apakah ucapannya bersifat menista atau tidak. Sedangkan di kasus BY, permasalahannya adalah apa maksud mengedit,” tuturnya.

Gandjar mengatakan mungkin saja maksud Buni mengedit video itu untuk membuat opini agar Ahok terlihat menistakan agama. Namun, menurutnya, jika hal tersebut terbukti, itu tidak akan berpengaruh terhadap hukuman yang diterima Ahok.

Baca juga: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selama ini, kata dia, banyak pendukung Buni yang menganggap, dengan dihukumnya Ahok, maka Buni harus bebas. "Kalau publik enggak paham tentang konsep dua perbuatan pidana yang berbeda, memang jadi begitu,” katanya.

Sebelumnya, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan vonis terhadap Buni Yani diharapkan bisa membebaskan kliennya dari jerat hukum. “Kami berharap dengan bersalahnya Buni Yani menjadi pertimbangan untuk membebaskan Ahok,” ujarnya.

RIANI SANUSI

Berita terkait

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.

Baca Selengkapnya

Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.

Baca Selengkapnya

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.

Baca Selengkapnya

Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

16 April 2019

Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

Melalui protes tertanggal 15 April 2017 yang ditulis di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani menyatakan kecewa dengan pola koordinasi KPU dan Kemenkumham.

Baca Selengkapnya

Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

16 April 2019

Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

Surat Buni Yani ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes.

Baca Selengkapnya

Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

4 Februari 2019

Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani bakal menjalani 1 tahun 6 bulan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

2 Februari 2019

Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

Terkait eksekusi Buni Yani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penegakan hukum makin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.

Baca Selengkapnya