Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Buni Yani hingga Vonis 1,5 Tahun Bui

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Buni Yani juga mengundang Fadli Zon hadir dalam sidang putusan dirinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Buni Yani juga mengundang Fadli Zon hadir dalam sidang putusan dirinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Buni Yani lantaran mengubah video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Majelis hakim menilai, Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim, Saptono, saat membacakan amar putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa, 14 November 2017.

Baca juga: Setelah Divonis Bersalah, Buni Yani Pekikkan Takbir

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Buni divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding.

Bagaimana perjalanan kasus Buni Yani? Berikut kronologinya.


6 Oktober 2016
Buni Yani mengunggah video Ahok yang saat itu masih berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta ketika bertugas di Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut Ahok berbicara mengenai surat Al-Maidah ayat 51 dan dianggap sebagai penistaan terhadap agama Islam.

7 Oktober 2016
Relawan Komunitas Ahok Djarot melaporkan Buni Yani atas postingaan video yang diunggahnya.  Polisi menerima laporan tersebut dengan nama pelapor Andi Windo Wahidin.

12 Oktober 2016
Polisi melakukan verifikasi dari saksi pelapor Andi Windo

19 Oktober 2016
Polisi melakukan gelar perkara awal dan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

25 Oktober 2016
Penyidik melengkapi proses administrasi untuk proses penyidikan.

4 November 2016
Terjadi demonstrasi besar-besaran atau lebih dikenal dengan Aksi 411

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7 November 2016
Polisi memeriksa saksi ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Sosiologi

23 November 2016
Polisi melakukan pemeriksaan perdana terhadap Buni Yani dan menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

9 Mei 2017
Ahok divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.

13 Juni 2017
Buni Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Buni Yani dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3 Oktober 2017
Kejaksaan menuntut Buni Yani 2 tahun penjara. Buni Yani dianggap memotong sebagian rekaman video pidato Basuki alias Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

17 Oktober 2017
Buni Yani membacakan nota pembelaan atau pledoi.

14 November 2017
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis 1,5 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, M Saptono menganggap Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

KARTIKA ANGGRAENI | IQBAL TAWAKKAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.


Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Logo Partai Ummat. Foto/istimewa
Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.


Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.


Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.


Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

16 April 2019

Surat Buni Yani menyebar pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2019. Istimewa
Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

Melalui protes tertanggal 15 April 2017 yang ditulis di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani menyatakan kecewa dengan pola koordinasi KPU dan Kemenkumham.


Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

16 April 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Kunjungan Buni Yani ke rumah pengampu Pondok Pesantren As Syafiiyah itu adalah untuk bersilaturahmi dan ikut salat berjamaah bersama di masjid Albarkah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

Surat Buni Yani ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes.


Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

4 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019.


5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kiri) didampingi Pimpinan Ponpes Al-Barkah KH Abdul Rasyid Syafii (kanan) saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani mengaku tidak kabur dari rencana eksekusi dirinya yang dijadwalkan pada hari ini di Kejaksaan Negeri Depok.  TEMPO/Muhammad Hidayat
5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.


Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani bakal menjalani 1 tahun 6 bulan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.


Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

2 Februari 2019

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon membesuk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang pada Rabu siang, 30 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

Terkait eksekusi Buni Yani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penegakan hukum makin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.