TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Buni Yani lantaran mengubah video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Majelis hakim menilai, Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim, Saptono, saat membacakan amar putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa, 14 November 2017.
Baca juga: Setelah Divonis Bersalah, Buni Yani Pekikkan Takbir
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Buni divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding.
Bagaimana perjalanan kasus Buni Yani? Berikut kronologinya.
6 Oktober 2016
Buni Yani mengunggah video Ahok yang saat itu masih berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta ketika bertugas di Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut Ahok berbicara mengenai surat Al-Maidah ayat 51 dan dianggap sebagai penistaan terhadap agama Islam.
7 Oktober 2016
Relawan Komunitas Ahok Djarot melaporkan Buni Yani atas postingaan video yang diunggahnya. Polisi menerima laporan tersebut dengan nama pelapor Andi Windo Wahidin.
12 Oktober 2016
Polisi melakukan verifikasi dari saksi pelapor Andi Windo
19 Oktober 2016
Polisi melakukan gelar perkara awal dan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
25 Oktober 2016
Penyidik melengkapi proses administrasi untuk proses penyidikan.
4 November 2016
Terjadi demonstrasi besar-besaran atau lebih dikenal dengan Aksi 411
7 November 2016
Polisi memeriksa saksi ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Sosiologi
23 November 2016
Polisi melakukan pemeriksaan perdana terhadap Buni Yani dan menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
9 Mei 2017
Ahok divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
13 Juni 2017
Buni Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Buni Yani dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3 Oktober 2017
Kejaksaan menuntut Buni Yani 2 tahun penjara. Buni Yani dianggap memotong sebagian rekaman video pidato Basuki alias Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
17 Oktober 2017
Buni Yani membacakan nota pembelaan atau pledoi.
14 November 2017
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis 1,5 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, M Saptono menganggap Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
KARTIKA ANGGRAENI | IQBAL TAWAKKAL