TEMPO.CO, Bandung - Buni Yani langsung memekikkan takbir dengan lantang setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hakim memutuskan Buni bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," Buni Yani memekikkan takbir menggunakan pengeras suara di kursi pesakitan, Selasa, 14 November 2017. Ia berulang kali meneriakkan takbir.
Baca: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pekikan Buni Yani menyulut emosi ratusan pendukungnya yang memadati ruang sidang. Kondisi persidangan pun menjadi ricuh. Hakim yang saat itu masih membacakan amar putusan terganggu dengan teriakan dan umpatan pendukung Buni.
Kuasa hukum Buni Yani pun mengaku tak jelas mendengar amar putusan yang dibacakan oleh hakim. Terutama mengenai perintah penahanan.
"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai. Karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apa pun soal eksekusi," ujar ketua tim pengacara Buni, Aldwin Rahadian, kepada Majelis Hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan itu, majelis hakim menilai Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Pengacara Ahok: Vonis Buni Yani Terlalu Ringan
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar ketua majelis hakim M. Saptono.
Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman kepada Buni Yani dengan dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.