Ketua MK: Kolom Agama KTP Penghayat Bisa Diisi Aliran Kepercayaan

Selasa, 14 November 2017 08:21 WIB

Arief Hidayat usai diambil sumpahnya dalam menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Depok- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyerahkan teknis pelaksanaan untuk memasukkan aliran kepercayaan para penghayat dalam kolom Kartu Tanda Penduduk kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Secara prinsip, putusan MK tidak ingin membentuk agama baru.

“Kita harus mengakui bahwa di Indonesia ini ada kepercayaan dan keyakinan bangsa Indonesia tidak melalui jalur agama,” kata Arief seusai menghadiri Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di Universitas Indonesia pada Senin, 13 November 2017.

Baca: Organisasi Penghayat Aliran kepercayaan Diminta Mendata Anggota

Menurut Arief, Pancasila dan pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa orang Indonesia percaya kepada Tuhan. Jalannya, kata dia, bisa melalui menganut agama, menganut aliran kepercayaan atau penghayat kepercayaan asli nilai-nilai luhur bangsa ini. “Nilai-nilai yang mengakui keimanan kepada Ketuhanan yang Maha Esa” ujarnya.

Arief mengatakan secara teknis nanti, KTP bisa mencantumkan agama atau kepercayaan. Tulisannya nanti boleh mencantum nama agama seperti Islam atau Katolik dan bisa juga ditulis kepercayaan. “Jadi beda antara agama dan penghayat kepercayaan,” ujarnya.

Baca: Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama KTP

Dalam kolom agama, kata Arief, bisa ditulis enam agama resmi sebagai pilihan. Untuk keyakinan atau kepercayaan bisa menuliskan Penghayat Kepercayaan. “Nggak ada masalah daripada kita dibohongi publik," ujarnya.

Menurut Arief, selama ini sejumlah penghayat kepercayaan, supaya bisa memperoleh hak politik, mencatatkan Islam dalam kolom agama di KTP. Ia berpendapat hal ini sudah bagian dari pembohongan publik. "Padahal dia penghayat. Iini adalah yang hakiki saja bohong, yang hakiki saja tidak jujur apalagi yang kecil-kecil masalah uang? pasti korupsi," ujarnya.

Pada Selasa, 7 November 2017, MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan adanya putusan ini, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

15 Oktober 2023

Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

Kedatangan Yahudi ke Indonesia pun memiliki sejarah panjang. Berikut perkembangan komunitas Yahudi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

19 Juli 2023

Cerita Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Baru: Daripada Dicap Islam KTP, Mending PD

Pemberian KTP ini dapat meningkatkan rasa percaya diri para Penghayat Kepercayaan.

Baca Selengkapnya

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

16 November 2022

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mungkin Ikut Aliran Tertentu, Polisi Masih Selidiki

Sementara bukan karena kelaparan penyebab satu keluarga tewas. Apakah karena menganut aliran tertentu atau ada hal lain, masih didalami.

Baca Selengkapnya

Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

15 November 2022

Berbagai Pandangan tentang Apokaliptik

Pencarian kata apokaliptik mendadak banyak ditelusuri artinya, karena dikaitkan dengan kemungkinan kasus kematian misterius keluarga di Kalideres

Baca Selengkapnya

Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

17 September 2022

Jokowi Jamin Hak Penghayat Kepercayaan di Perpres Strategi Kebudayaan

Salah satu yang diatur dalam Perpres yang diteken Jokowi ini adalah jaminan atas hak kelompok penghayat kepercayaan dalam urusan pemajuan kebudayaan.

Baca Selengkapnya

MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

25 Oktober 2021

MUI Depok: Ahmadiyah Sudah Berulang Kali Diajak Berdialog

Ketua MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, jamaah Ahmadiyah sudah sering diajak berdialog. Namun buntu, karena keyakinan mereka.

Baca Selengkapnya

Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

20 September 2021

Setara Kritik Gubernur yang Libatkan MUI Tangani Kekerasan Ahmadiyah Sintang

"Edaran tersebut problematik, sebab salah dalam memposisikan MUI dalam peristiwa kekerasan atas Ahmadiyah Sintang," kata Halili

Baca Selengkapnya

Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan

29 November 2019

Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan

Penghayat kepercayaan di Yogyakarta mengatakan hormat kepada bendera merah putih tak melanggar keyakinan.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Bandung Dapat KTP Pertama untuk Penghayat

22 Februari 2019

Cerita Warga Bandung Dapat KTP Pertama untuk Penghayat

Kolom aliran kepercayaan atau penghayat kini sudah bisa tertera di KTP warga Kota Bandung. Bonnie Nugraha dan keluarga sudah mendapatkannya.

Baca Selengkapnya

Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

22 Februari 2019

Begini Prosedur Mendapat KTP bagi Penganut Aliran Kepercayaan

Para penganut aliran kepercayaan di Bandung saat ini sudah bisa membuat KTP yang menegaskan identitas keyakinannya. Begini caranya.

Baca Selengkapnya