Saut: Teror ke Penyidik KPK Masih Dipelajari Pelan-pelan

Senin, 13 November 2017 17:09 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (kanan) memberikan makanan untuk berbuka puasa (takjil) pada pengendara roda dua yang melintas di depan Gedung KPK, Jakarta, 29 Juni 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Depok - Selain menimpa Novel Baswedan, teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dialami Surya Tarmiani. Teror terhadap Surya terjadi pada 4 April 2017 lalu berupa perampasan laptop berisi catatan keuangan perusahaan narapidana Basuki Hariman.

Namun kabar tindak kejahatan itu baru terkuak belakangan. Surya melaporkan kejahatan ini kepada Kepolisian Sektor Metro Setiabudi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan insiden yang menimpa Surya masih akan dipelajari pelan-pelan. KPK masih menelusuri adanya unsur teror ataupun perencanaan untuk menghilangkan dokumen yang menjadi barang bukti kasus suap Basuki.

Baca juga: Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti, KPK Didesak Evaluasi

“Bisa jadi taruh barang sembarang. Soal direncanakan, masih dipelajari pelan-pelan” katanya saat ditemui seusai Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Senin, 13 November 2017.

Menurut Saut, KPK telah menetapkan standar keamanan sendiri untuk para penyidiknya. Kalau pun tekanan masih menimpa para penyidik KPK, tentu standar keamanan untuk mereka akan ditingkatkan. “Nantinya, SOP (standar operasional prosedur) akan dievaluasi” ujarnya.

Terkait dengan insiden yang menimpa Surya dan Novel, yang belum ada penyelesaiannya, kata Saut, KPK masih terus berkoordinasi dengan kepolisian. KPK masih menunggu proses penyelidikan dari polisi. “Mereka juga menyatakan masih bekerja dan belum selesai” ucapnya.

Kepala Kepolisian Sektor Metro Setiabudi Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar menyatakan belum menemukan pelakunya. "Sampai saat ini, belum ada yang kami curigai," tuturnya kepada Tempo, kemarin.

Teror terhadap Surya bermula ketika ia hendak pulang ke tempat kosnya di Jalan Setiabudi Timur, Jakarta, dari tugas memeriksa pakar linguistik di Yogyakarta. Dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Surya menuju kos dengan menumpang taksi.

Malam itu, jarum jam menunjuk pukul 23.30. Di pertigaan jalan dekat tempat kosnya, Surya meminta taksi berhenti karena jalan telah tertutup portal. Begitu taksi berhenti, Surya meminta sopir mengeluarkan barang-barang dari bagasi.

Baru saja bagasi terbuka, seorang pria memakai jaket gelap langsung menyambar tas ransel milik Surya, yang berada di bagasi. Setelah itu, pelaku lari menuju salah satu sudut jalan. Tiga sepeda motor dalam kondisi mesin hidup telah menunggu. Dua sepeda motor telah ditunggangi masing-masing dua orang. Satu sepeda motor lagi boncengannya masih kosong dan langsung ditumpangi penyambar tas itu. "Kejadiannya malam, dia baru lapor pagi. Kalau langsung lapor, mungkin masih bisa dikejar," kata Rachmat.

Baca juga: Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan

Tas yang dirampok berisi satu laptop serta dompet berisi kartu tanda penduduk, paspor, kartu pegawai KPK, dan uang tunai Rp 1,5 juta. Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, laptop tersebut berisi bukti suap yang diduga dilakukan Basuki. Salah satunya hasil pemindaian buku catatan keuangan perusahaan Basuki, yang mengalirkan duit ke sejumlah pejabat lembaga dan kementerian.

Penyidik KPK menangkap Basuki sebagai penyuap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, untuk memenangi gugatan uji materi Undang-Undang Kesehatan Hewan. Basuki dan Patrialis telah divonis bersalah. Belakangan, bukti catatan perusahaan Basuki itu ditengarai dirusak dua mantan penyidik KPK, yang dipulangkan ke kepolisian.

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya