Hakim Nilai Miryam S. Haryani Terbukti Berbohong Ditekan Penyidik

Senin, 13 November 2017 13:22 WIB

Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani sebelum sidang putusan dalam perkara pemberian keterangan tidak benar dalam perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 November 2017. Tempo / Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani, dengan hukuman lima tahun penjara. Hakim menilai Miryam berbohong saat mengaku ditekan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keterangan terdakwa yang mengatakan ditekan dan diancam adalah keterangan yang tidak benar. Hal itu bertentangan dengan fakta, saksi, dan alat bukti lain," kata anggota majelis hakim, Anwar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2017.

Baca: Miryam S. Haryani Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Anwar mengatakan pengakuan Miryam ditekan penyidik KPK juga bertentangan dengan kesaksian para penyidik, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Muhammad Irvan Susanto. Dia menilai, selama diperiksa penyidik, Miryam diberi waktu untuk mengoreksi berita acara pemeriksaan. "Terdakwa diberikan kesempatan istirahat atau makan siang dan isoma (istirahat, salat, makan) serta diberikan kesempatan baca memeriksa dan mengoreksi," ujarnya.

Pertimbangan hakim itu diperkuat kesaksian dua saksi ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, dan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said. "Sebagaimana ahli tidak menemukan adanya tekanan karena banyak pertanyaan pendek penyidik yang dijawab dengan panjang-lebar oleh terdakwa. Dapat disimpulkan tidak ditemukan adanya tekanan," ucapnya.

Baca: Miryam S. Haryani Mengaku Kondisiya Bugar Menjelang Vonis

Majelis hakim memvonis Miryam, yang juga politikus Partai Hanura, dengan lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Miryam S. Haryani mendapatkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

4 Januari 2023

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

14 Agustus 2019

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

KPK pertamakali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 2014. Sudah ada 12 tersangka.

Baca Selengkapnya

Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

13 Agustus 2019

Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Empat tersangka baru kasus korupsi E-KTP punya peran masing-masing. Salah satunya Miryam yang meminta uang dengan kode jajan.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.

Baca Selengkapnya

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya