Setya Novanto Mangkir Panggilan KPK, Pilih ke Kupang

Senin, 13 November 2017 12:01 WIB

Ketum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) menghadiri pemasangan atap Gedung Panca Bakti DPP partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. Setya mengapresiasi penyelesaian pembangunan yang lebih cepat daripada yang direncanakan. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali mangkir dalam pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Novanto rencananya dipanggil sebagai saksi untuk Direktur Utama PT. Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah dalam pesan tertulis di Jakarta, Senin 13 November 2017.

Baca: Setya Novanto Tersangka Lagi, DPD Golkar Mengaku Tetap Solid

Febri menjelaskan surat tersebut dikirimkan dengan kop DPR RI yang ditandatangani oleh Ketua DPR. "Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," kata Febri.

Setya Novanto diketahui melakukan kunjungan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Ketua DPR itu mengatakan ia akan tetap fokus menjalankan tugas kenegaraan dan tugas sebagai Ketua Partai Golkar. "Saya sekarang akan menjalankan tugas kenegaraan dan partai," ujarnya, di Kupang, Senin, 13 November 2017.

Saat ditanya awak media, apakah akan mengajukan lagi praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK untuk kali kedua, Setya mengaku belum berpikir soal itu. "Saya belum berpikir untuk lakukan praperadilan. Masih jauh," ujarnya.

Baca: KPK Diminta Segera Lengkapi Berkas Perkara Setya Novanto

Advertising
Advertising

Mangkirnya Novanto bukan kali pertama. Sebelumnya, KPK juga meminta Setya Novanto datang pada pemeriksaan hari Senin, 6 November 2017. Namun Novanto mengirimkan surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR bahwa panggilan terhadap Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Setya Novanto juga mangkir dari panggilan KPK pada 30 Oktober 2017. Saat itu, ia beralasan ada kegiatan di daerah pada masa reses DPR. KPK pun kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek e-KTP.

KPK menyatakan telah memiliki bukti baru keterlibatan Setya Novanto dalam kasus ini. Penetapan Novanto sebagai tersangka ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto dan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

YOHANES SEO

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya