TEMPO.CO, Jember - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melengkapi berkas-berkas perkara yang menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Upaya penting yang harus dilakukan oleh KPK terlebih dahulu adalah melengkapi berkas-berkas," ujar Zainal di sela-sela acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur pada Ahad, 12 November 2017.
Baca: Hari ini KPK Panggil Setya Novanto Lagi
Meski begitu, menurut Zainal, hal ini tidak berhubungan dengan kekhawatiran beberapa pihak bahwa Setya Novanto akan kembali mengajukan praperadilan setelah statusnya kembali ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau mau praperadilan itu soal lain, lagipula kalau pun mau praperadilan ya silahkan saja, karena beda hakim tentu akan berbeda pula pendapatnya," kata dia.
Zainal mengatakan jika KPK segera melengkapi berkas perkara Setya, maka perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki pokok perkara. "Kalau jaksa sudah P21, ya sudah masuk ke pokok perkara dan dengan begitu memang akan menggugurkan praperadilan," ujarnya.
Baca: Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika Dipanggil KPK
Menurut Zainal, dengan kelengkapan berkas perkara, KPK akan menjadikan posisinya kuat sehingga perdebatan terkait dengan praperadilan menjadi persoalan yang lain. "Yang penting adalah berkas sudah lengkap, bukan soal menghindari praperadilan karena praperadilan itu adalah hak tersangka dan putusan MK sudah mengatakan hal tersebut," ujarnya.
Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. Sebelumnya, status tersangka Setya gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya pada 29 September 2017. KPK menyatakan memiliki bukti baru dengan menjerat Setya kembali menjadi tersangka.