Imigrasi: Surat Pencegahan Setya Novanto sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 10 November 2017 16:18 WIB

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 November 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno mengatakan surat pencegahan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto telah diproses dan dikeluarkan sesuai prosedur.

"Kalau bicara prosedur, penyampaiannya sudah sesuai standar yang ada," kata Agung melalui telepon pada Jumat, 10 November 2017.

Baca: KPK: Pencegahan Setya Novanto ke Luar Negeri Sudah Sesuai Hukum

Agung menyampaikan, surat permintaan pencegahan itu disampaikan oleh petugas khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi langsung kepada pegawai Ditjen Imigrasi pada 2 Oktober 2017. Dari pegawai Imigrasi, surat dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem.

"Karena di dalam Undang-undang diperintahkan, pada kesempatan pertama permintaan cekal itu harus segera dimasukkan ke dalam sistem supaya bisa segera dibaca oleh seluruh pintu masuk dan pintu keluar," ujar Agung.

Ketentuan surat permintaan pencegahan diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Agung menyampaikan, surat permintaan pencegahan dari KPK sudah sesuai syarat dan ketentuan, memuat nama dan identitas orang yang dicegah, alasan, dan lamanya pencegahan seperti yang diatur dalam UU.

Advertising
Advertising

"Kalau dari sisi prosedur, surat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Agung.

Baca: Masih Dicekal Imigrasi, Setya Novanto Ajukan Gugatan ke PTUN

Surat pencegahan Setya Novanto berbuntut pelaporan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke kepolisian. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, melaporkan pimpinan KPK itu ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Bareskrim pun telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas Agus dan Saut.

Agung mengatakan, Ditjen Imigrasi tak mengetahui dan tak memiliki kewenangan untuk menjelaskan ihwal keaslian atau penyalahgunaan wewenang yang dipersoalkan pengacara Setya.

"Saya tidak tahu apa yang dipersoalkan. Cuma faktanya surat tersebut sudah kami terima pada tanggal 2 Oktober, melalui prosedur yang sesuai, kemudian isi dari surat juga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Agung.

Agung menambahkan, surat pencegahan dari KPK bersifat perintah. Undang-undang pun mewajibkan direktoratnya mematuhi dan melaksanakan perintah tersebut. "Tidak ada alasan bagi Imigrasi untuk tidak melaksanakan. Kalau tidak melaksanakan justru kami yang salah karena menghalang-halangi suatu proses penyidikan," kata Agung.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

11 jam lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

23 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

23 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya