Sejumlah Aturan Ini Jadi Dasar KPK untuk Cekal Setya Novanto
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 10 November 2017 14:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan surat cekal terhadap Ketua DPR Setya Novanto sudah melalui prosedur hukum yang sah. Febri memaparkan sejumlah aturan yang menjadi landasan dasar KPK dalam melakukan pencegahan saksi atau tersangka korupsi ke luar negeri.
"UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri," kata Febri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 November 2017.
Baca juga: Ditanya Soal Cicak vs Buaya Jilid 4, Jubir KPK: Fokus Masing-Masing Saja
Selain itu, UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011, diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 s.d Pasal 103.
Pasal 91 ayat (2) juga secara jelas menyatakan menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan dalam UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011 juga telah didukung dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2).
Putusan MK : PUT No. 64/PUU-IX/2011 – Perkara Pengujian UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD Negara RI, juga tak mengurangi kewenangan KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.
"Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus," ujar Febri.
Selain itu, kata Febri, dalam putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Setya Novanto juga sudah ditegaskan bahwa hakim tidak mengabulkan petitum keempat terkait permintaan pemohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK. Penetapan tersebut juga ditegaskan merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan.
Baca juga: KPK: Pencegahan Setya Novanto Ke Luar Negeri Sudah Sesuai Hukum
"Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," katanya.
Gara-gara surat cekal untuk Setya Novanto ini, dua pimpinan KPK kini harus menghadapi penyidikan polisi dengan tudingan pembuatan surat palsu. Laporan kasus ini dibuat oleh tim kuasa hukum Setya Novanto. Saat ini polisi telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atas Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.
Febri mengatakan, upaya pencekalan yang dilakukan KPK adalah untuk memperlancar penanganan kasus korupsi serta memastikan saat saksi atau tersangka dipanggil maka mereka sedang tidak berada di luar negeri.
"Oleh karena itu kami ingatkan agar para saksi dan tersangka yang dipanggil mematuhi aturan hukum yang berlaku, terutama dalam pemenuhan kewajiban hukum jika dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.