Sampul majalah Tempo edisi Cicak vs Buaya pada 9 Agustus 2009. (Tempo)
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menampik dugaan bahwa hubungan dua institusi penegak hukum, Polri dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), memanas belakangan ini.
Dugaan itu muncul setelah Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pemimpin KPK atas laporan Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR Setya Novanto yang dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK. Muncullah kekhawatiran terjadi cicak versus buaya jilid 4 antara KPK dan Polri.
"Enggak (ada kejadian cicak versus buaya)," kata Tito di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 November 2017.
Jenderal Tito menjelaskan, hubungan Polri dengan lembaga-lembaga penegak hukum lain, seperti KPK, Kejaksaan, PNS, dibangun dengan baik. "Kami sebagai institusi Polri sangat ingin berusaha bangun hubungan baik."
Perseteruan elite Polri dengan KPK yang dikenal sebagai cicak vs buaya sudah dua kali terjadi. Istilah itu pertama kali dimunculkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam wawancarai dengan Majalah Tempo yang dimuat pada edisi 20/XXXVIII, 6-12 Juli 2009.
Kala itu, KPK dituduh menyadap pembicaraan telepon Susno yang disebut-sebut terkait dengan uang Rp 10 miliar dalam pengusutan kasus Bank Century. Terjadilah kriminalisasi terhadap pemimpin KPK. Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Bibid Waluyo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan menerima suap Rp 6 miliar dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu.
Adapun cicak vs buaya jilid 2 terjadi pada Juli 2012 ketika KPK menetapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus proyek simulator ujian SIM. Pada Oktober 2012, Polri mengepung gedung KPK untuk menangkap Novel Baswedan, perwira Polri yang menjadi penyidik Djoko Susilo. Polisi beralasan Novel ditangkap karena kasus penganiayaan di Bengkulu pada 2004.
Perseteruan Polri vs KPK terjadi lagi pada 2015 dan dikenal sebagai cicak vs buaya 3. Kala itu, 23 Januari 2015, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan memerintahkan saksi membuat keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2010. Kemudian beberapa pemimpin KPK, termasuk Adnan Pandu Praja, diadukan ke polisi atas tuduhan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berayu, Kalimantan Timur.
Kriminalisasi itu menyusul penetapan Wakil Kepala Polri Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka suap rekening gendut menjelang dia dilantik menjadi Kepala Polri. Akhirnya kursi Kepala Polri diduduki badrodin Haiti dan Budi tetap menjabat Wakil Kepala Polri.
Menanggapi kekhawatiran terjadi cicak vs buaya jilid 4, Tito Karnavian menegaskan bahwa Polri tetap menjaga hubungan baik dengan lembaga antikorupsi itu. bahkan, Polri dan KPK bersinergi dalam pemberantasan korupsi. "Nanti ada pihak-pihak yang diuntungkan," ucapnya. "Saya sampaikan komitmen tidak ingin buat gaduh dan buat hubungan Polri-KPK jadi buruk."