KPK Nilai Kasus dalam SPDP untuk Agus dan Saut Tak Jelas

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 8 November 2017 19:48 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah (kanan) bersama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2017. Terlihat kotak aksesoris yang terdiri dari : jam tangan Mouawad Grande Ellipse, cincin emas 18 K bertahtakan berlian, sepasang manset bertahtakan berlian, sebuah ballpoint merek Mouawad dan sebuah tasbih berwarna hitam. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terhadap dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut lembaganya tengah mendalami materi dari SPDP tersebut.

"Kami akan lihat dulu, apa yang dipersoalkan dalam kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Dianysah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017.

Informasi terkait SPDP terhadap Agus dan Saut disampaikan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich hari ini mengatakan pelaporannya terhadap kedua pimpinan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Saat menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri Jakarta Pusat pada hari ini, Fredrich menunjukkan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor oleh Sandy Kurniawan dan ditunjukkan Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor. SPDP tersebut memuat penyidikan terhadap Agus dan Saut terkait dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan, KPK Pilih Fokus Tangani Kasus Besar

Advertising
Advertising

Mabes Polri telah mengakui adanya SPDP tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Ketua KPK Agus Rahardjo yang naik ke tahap penyidikan.

"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri pada Rabu, 8 November 2017.

Febri mengatakan kasus yang disebut dalam SPDP tersebut tidak jelas. Sebab, SPDP tersebut tidak mencantumkan surat yang diduga dipalsukan oleh Agus dan Saut. "Tidak jelas juga penyalahgunaan wewenang dalam hal apa," ujarnya.

Febri juga menyebut bahwa selama inj dugaan kasus hukum yang melibatkan pimpinan KPK, bukan terjadi saat ini saja. "Terutama saat KPK tengah mengusut perkara-perkara korupsi besar." KPK saat ini memang tengah menyelidiki lebih lanjut keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Setya tak lain adalah klien dari Fredrich sendiri.

Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Polisi Kaji Laporan Madun

Meski demikian, Febri menyebut lembaganya percaya jika kepolisian bisa profesional dalam menangani kasus ini, meski sudah naik ke tahap penyidikan. Menurut dia, Pasal 25 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur dengan jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya