KPK Nilai Kasus dalam SPDP untuk Agus dan Saut Tak Jelas
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 8 November 2017 19:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terhadap dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut lembaganya tengah mendalami materi dari SPDP tersebut.
"Kami akan lihat dulu, apa yang dipersoalkan dalam kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Dianysah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017.
Informasi terkait SPDP terhadap Agus dan Saut disampaikan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich hari ini mengatakan pelaporannya terhadap kedua pimpinan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Saat menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri Jakarta Pusat pada hari ini, Fredrich menunjukkan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor oleh Sandy Kurniawan dan ditunjukkan Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor. SPDP tersebut memuat penyidikan terhadap Agus dan Saut terkait dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan, KPK Pilih Fokus Tangani Kasus Besar
Mabes Polri telah mengakui adanya SPDP tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Ketua KPK Agus Rahardjo yang naik ke tahap penyidikan.
"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri pada Rabu, 8 November 2017.
Febri mengatakan kasus yang disebut dalam SPDP tersebut tidak jelas. Sebab, SPDP tersebut tidak mencantumkan surat yang diduga dipalsukan oleh Agus dan Saut. "Tidak jelas juga penyalahgunaan wewenang dalam hal apa," ujarnya.
Febri juga menyebut bahwa selama inj dugaan kasus hukum yang melibatkan pimpinan KPK, bukan terjadi saat ini saja. "Terutama saat KPK tengah mengusut perkara-perkara korupsi besar." KPK saat ini memang tengah menyelidiki lebih lanjut keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Setya tak lain adalah klien dari Fredrich sendiri.
Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Polisi Kaji Laporan Madun
Meski demikian, Febri menyebut lembaganya percaya jika kepolisian bisa profesional dalam menangani kasus ini, meski sudah naik ke tahap penyidikan. Menurut dia, Pasal 25 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur dengan jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.