TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI membenarkan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri pada Rabu, 8 November 2017.
Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi. "Satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," ujar Setyo. Lalu, polisi melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkan status kasus ini naik menjadi penyidikan.
Baca juga: Pengakuan Madun Hariyadi, Pelapor Ketua KPK Agus Rahardjo
SPDP tersebut diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak. Dalam surat itu ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Surat tersebut ditujukan ke Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Kepala Bareskrim, Karo Wassidik Bareskrim serta dua terlapor.
Kejaksaan Agung pun ikut membenarkan telah menerima SPDP tersebut. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan nama Saut dan Agus masih tertera sebagai terlapor. "Masih terlapor," ujar Noor saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 November 2017.
Baca juga: Ketua KPK: Saat Sudah Tua, Tidak Mudah Membangun Integritas
Diakui Kejagung, untuk sampai tahap penetapan tersangka masih harus dilengkapi dengan alat bukti.
Dua pimpinan KPK, Saut Sitomurang dan Agus Rahardjo dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang. Mereka dilaporkan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto