Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi: Ditanya Setya Novanto dan Anang

Rabu, 8 November 2017 14:23 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK, Kamis, 15 Juni 2017. TEMPO/Aghniadi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Gamawan berkaitan dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Ia mengaku ditanya juga soal Setya Novanto.

Gamawan membenarkan bahwa dalam surat panggilan KPK, ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Baca: Soal Penetapan Tersangka Setya Novanto, Ini Kata KPK

"Tadi diperiksa sekitar 40 menit, tak banyak yang ditanyakan penyidik," kata Gamawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017.

Sebagai mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP di tahun 2011 hingga 2012 mewakilik pemerintah. Dalam dakwaan dua terpidana korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Gamawan pun disebut ikut menerima aliran dana e-KTP. Namun ia tegas membantah tudingan tersebut.

Gamawan mengaku juga ditanyakan penyidik soal Setya Novanto. "Saya gak pernah bicara, hanya bertemu (Setya) di rapat paripurna," ujarnya.

Baca: Rudy Alfonso Akui Bantuan Hukum PT Quadra Terkait E-KTP

Ia juga mengaku hanya ditanyakan apakah mengenal Anang. PT Quadra yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, pemenang tender proyek e-KTP. "Saya juga bilang kalau saya enggak kenal dan enggak pernah ketemu Anang," ujarnya.

Advertising
Advertising

Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 27 September 2017. Setelah itu, KPK menetapkan tersangka selanjutnya yaitu Setya Novanto. Namun, penepatan tersangka Setya pada 17 Juli 2017 gugur setelah Ketua Umum Partai Golkar tersebut menang praperadilan.

Belum lama ini, beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Setya telah diterbitkan sejak 31 Oktober 2017. SPDP sendiri diteken langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 2017.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak membantah ataupun membenarkan keberadaan surat tersebut. "Yang pasti, KPK sudah menetapkan tersangka baru dan membuka penyidikan baru terhadap kasus e-KTP," kata Febri pada Senin, 6 November 2017.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya