Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi: Ditanya Setya Novanto dan Anang

Rabu, 8 November 2017 14:23 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK, Kamis, 15 Juni 2017. TEMPO/Aghniadi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Gamawan berkaitan dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Ia mengaku ditanya juga soal Setya Novanto.

Gamawan membenarkan bahwa dalam surat panggilan KPK, ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Baca: Soal Penetapan Tersangka Setya Novanto, Ini Kata KPK

"Tadi diperiksa sekitar 40 menit, tak banyak yang ditanyakan penyidik," kata Gamawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017.

Sebagai mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP di tahun 2011 hingga 2012 mewakilik pemerintah. Dalam dakwaan dua terpidana korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Gamawan pun disebut ikut menerima aliran dana e-KTP. Namun ia tegas membantah tudingan tersebut.

Gamawan mengaku juga ditanyakan penyidik soal Setya Novanto. "Saya gak pernah bicara, hanya bertemu (Setya) di rapat paripurna," ujarnya.

Baca: Rudy Alfonso Akui Bantuan Hukum PT Quadra Terkait E-KTP

Ia juga mengaku hanya ditanyakan apakah mengenal Anang. PT Quadra yang dipimpin Anang merupakan salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, pemenang tender proyek e-KTP. "Saya juga bilang kalau saya enggak kenal dan enggak pernah ketemu Anang," ujarnya.

Advertising
Advertising

Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 27 September 2017. Setelah itu, KPK menetapkan tersangka selanjutnya yaitu Setya Novanto. Namun, penepatan tersangka Setya pada 17 Juli 2017 gugur setelah Ketua Umum Partai Golkar tersebut menang praperadilan.

Belum lama ini, beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Setya telah diterbitkan sejak 31 Oktober 2017. SPDP sendiri diteken langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 2017.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak membantah ataupun membenarkan keberadaan surat tersebut. "Yang pasti, KPK sudah menetapkan tersangka baru dan membuka penyidikan baru terhadap kasus e-KTP," kata Febri pada Senin, 6 November 2017.

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

6 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

8 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

11 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

11 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

13 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

14 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

14 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

15 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

19 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya