KPK Sebut Pembocor Sprindik Setya Novanto Bukan dari Internal

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 7 November 2017 18:08 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengklaim lembaganya tak mengetahui pihak mana yang membocorkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Febri memastikan surat tersebut tidak disebarkan pihak internal KPK.

Febri juga tidak banyak menanggapi ketika ditanya apakah yang membocorkan SPDP adalah pihak yang menerima surat, dalam hal ini Setya Novanto dan kuasa hukum. "Sumbernya dari mana, saya tak bisa sampaikan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2017.

Baca juga: Sprindik Setya Novanto Beredar, AMPG Minta Polisi Selidiki

Sebelumnya, SPDP KPK terhadap Setya Novanto ramai tersebar. Surat tersebut diteken langsung Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 2017. SPDP tersebut juga mencantumkan tanggal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya tertanggal 31 Oktober 2017.

Febri tak membantah keberadaan sprindik dan SPDP tersebut. Ia membenarkan KPK memang telah membuka penyidikan baru kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), bahkan menetapkan satu orang baru sebagai tersangka. "Info lain yang lebih teknis belum bisa kami konfirmasi," ujarnya.

Febri menyebut, setelah sprindik diterbitkan, KPK juga harus menerbitkan SPDP. "Paling lambat tujuh hari kerja."

Tembusan SPDP tersebut kemudian ditujukan kepada tersangka, pelapor, dan korban. Menurut dia, hanya ada satu sprindik lembar SPDP yang diterbitkan KPK.

Baca juga: KPK Periksa 5 Politikus Pascakabar Setya Novanto Jadi Tersangka

Dalam sprindik tersebut disebutkan Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, seperti dikutip Antara, membantah telah menerima surat itu.

Adapun Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham tak mau berkomentar karena belum mendapat informasi resmi dari KPK terkait dengan SPDP untuk Setya Novanto.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

9 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya