Soal Penetapan Tersangka Setya Novanto, Ini Kata KPK

Selasa, 7 November 2017 17:19 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan perlakuan berbeda untuk menetapkan kembali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Nantinya, pengumuman penetapan tersangka Seta akan dilakukan di akhir penyidikan. Hal ini tak seperti sebelumnya.

Hampir sebulan setelah Setya Novanto menang praperadilan pada 29 September 2017, KPK tak kunjung mengeluarkan sprindik baru untuk Ketua Umum Partai Golkar itu. KPK dikabarkan lebih berhati-hati untuk menetapkan Setya menjadi tersangka agar tidak digugurkan lagi di pengadilan.

Baca: Sprindik Setya Novanto Beredar, Begini Tanggapan GMPG

Salah satunya, KPK diduga mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai pertimbangan hakim Cepi Iskandar yang sebelumnya memenangkan gugatan Setya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika ditanya, apakah penyidikan untuk Setya kali ini dilakukan hati-hati karena tak ingin kalah di pengadilan, juru bicara KPK Febri Diansyah tak membantah.

"Memang aturannya ada dua, tersangka di akhir penyidikan itu KUHAP, di awal itu UU KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2017. Ia menuturkan, dalam perkara berbeda, penyidik mempunyai kebutuhan tertentu.

Febri hanya mengkonfirmasikan bahwa ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. "Tapi siapa dan apa perannya akan disampaikan selanjutnya," ujarnya.

Advertising
Advertising

KPK sebelumnya dikabarkan telah meningkatkan status pemeriksaan terhadap Setya Novanto dari penyelidikan menjadi penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya diterbitkan pada 31 Oktober 2017.

Baca: Untuk Setya Novanto, KPK Periksa Rudi Alfonso dan Miryam Haryani

Informasi perihal adanya sprindik tersebut didapat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tersebar Senin siang, 6 November 2017. SPDP diteken langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Febri membenarkan adanya sprindik ataupun SPDP yang tersebar itu. Tetapi ia tak tahu siapa yang membocorkan. Meski demikian, ia membenarkan bahwa KPK memang telah membuka penyidikan baru untuk kasus e-KTP. "Info lain yang lebih teknis belum bisa kami konfirmasi."

Setya Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 17 Juli 2017. Saat itu, KPK menetapkan Setya sebagai tersangka di awal proses penyidikan karena mengacu pada aturan khusus di Undang-Undang KPK. Pengumuman tersangka pun langsung dilakukan terbuka oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Pada 29 September 2017, hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan gugatan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Setya sebagai tersangka tidak sah. Salah satu pertimbangan hakim adalah penetapan tersangka harus di akhir penyidikan sesuai dengan KUHAP.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya