Lima Poin di Surat DPR Soal Mangkirnya Setya Novanto

Reporter

Antara

Senin, 6 November 2017 20:31 WIB

Berkas Penyidikan Setya Novanto Dikebut

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan surat tertanggal 6 November 2017 itu diterima KPK pada Senin pagi.

Surat itu berisi lima poin, yang menjelaskan ketidakhadiran Setya Novanto dalam pemeriksaan KPK. Berikut ini isinya.

1. Surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo bersama-sama dengan sejumlah pihak.

2. Dalam surat dicantumkan nama Setya, pekerjaan Ketua DPR, alamat, dan lain-lain.

3. Diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR ,yang diduga melakukan tindak pidana, harus mendapat persetujuan tertulis dari Majelis Kehormatan Dewan.

Kemudian diuraikan amar putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015 (Poin 1 dan 2 (2.1, 2.2, dan 2.3)).

Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden lebih dulu sebelum melakukan pemanggilan.

4. Karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan surat persetujuan dari Presiden, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya dalam jabatan sebagai Ketua DPR dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden lebih dulu, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyidik KPK.

5. Berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setya sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.

Baca: Mangkir dari Pemeriksaan, Setya Novanto Minta KPK Izin Presiden

Surat tersebut ditandatangani pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR.

Pada Senin, 30 Oktober lalu, Setya juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. KPK juga telah menerima surat dari DPR, yang ditandatangani oleh Setya, terkait ketidakhadiran dalam pemeriksaan tersebut.

Surat itu juga menyebutkan Setya tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR. Sebelumnya, Setya pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KTP pada 17 Juli lalu.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya pada 29 September 2017, sehingga penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP, yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Indikasi peran Anang terkait dengan kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Anang diduga berperan menyerahkan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR melalui Andi terkait dengan proyek e-KTP.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya