Polisi Tak Akan Hentikan Kasus Meme Setya Novanto

Senin, 6 November 2017 15:16 WIB

Penyidikan E-KTP Tak Tersandera Mangkirnya Setya Novanto

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tetap akan melanjutkan kasus pemuatan meme Setya Novanto di beberapa akun media sosial seperti yang dilaporkan pengacara Ketua DPR itu. Padahal sebelumnya warganet meminta polisi menghentikan kasus tersebut.

"Itulah risikonya polisi. Kalau ada yang melapor ya harus diproses," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, 6 November 2017. Setyo menilai semua orang sama dimata hukum, jika ada laporan yang masuk maka polisi akan memproses laporan tersebut.

Sampai saat ini Polisi baru menetapkan satu tersangka, yaitu Dyann Kemala Arrizqi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dyann dilaporkan karena mengunggah meme Setya Novanto di akun Instagram miliknya. Meski telah menjadi tersangka, Dyann tidak ditahan.

Baca juga: Kasus Meme Setya Novanto, Bareskrim Selidiki 32 Akun Medsos

Menurut Setyo, Polisi juga akan memanggil ahli untuk mengetahui apakah hal tersebut termasuk ujaran kebencian atau tidak. "Kita akan undang ahli seperti ahli bahasa dan ahli IT untuk mengetahui seperti apa sih yg disebut dengan ujaran kebencian. Apa itu menyinggung perasaan seperti di pasal 310- 311 itu diminta keterangan ahli," ucapnya.

Advertising
Advertising

Setyo juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan suatu hal karena akan memiliki dampak yang besar. "Mikir dulu baru mencet, jangan mencet dulu baru mikir," kata dia.

Meme tentang Setya Novanto yang sakit dan tanda pagar The Power of Setnov sempat viral di media sosial. Masyarakat bereaksi lantaran Setya Novanto berhasil lepas dari statusnya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP setelah pengadilan memenangkan gugatan praperadilannya.

Baca juga: Soal Meme Setya Novanto, Pukat UGM: Kepolisian Harus Bijak

Tim Kuasa Hukum Setya Novanto melaporkan 68 akun atas penyebaran meme kliennya. Akun-akun tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Laporan Setya tercatat dalam Nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017. Saat itu, Setya melaporkan 25 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.

Adapun Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan penyebaran meme Setya Novanto yang banyak dilakukan warganet tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana. Ketua LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan polisi keliru dalam penerapan pasal pencemaran baik. "Meme ini sekadar sindiran dan kritik. Bukan fitnah, bukan ujaran kebencian," kata Nawawi di kantor pusat LBH Pers, Jakarta Selatan, Ahad, 5 November 2017.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

5 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya