KPU Akan Beri Tanggapan atas Aduan Parpol yang Tak Lolos

Sabtu, 4 November 2017 09:32 WIB

Dua pekerja sedang membersihkan dan memberi warna baru tulisan Badan Pengawas Pemilu, Jakarta,18 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan digelar pada Senin, 6 November 2017. Sidang lanjutan tersebut ditunda lantaran KPU belum dapat menyampaikan jawabannya.

“Jadi, hari ini, apa pun faktanya, KPU belum dapat menyampaikan jawaban. Jadi kami putuskan memberi waktu terakhir, Senin, 6 November, pukul 10.00,” kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 November 2017.

Baca: KPU Persoalkan Gugatan PKPI dalam Sidang Bawaslu

Sidang tanggapan KPU atas dugaan laporan pelanggaran administratif pemilu ini sedianya berlangsung pada Jumat. Namun KPU meminta sidang ditunda lantaran pihaknya baru memperoleh surat undangan dari Bawaslu pada Kamis sore, 1 November.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan surat undangan seharusnya diterima KPU maksimal dua hari sebelum sidang digelar. Ketentuan ini, kata Pramono, diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Pramono juga mengatakan KPU sebenarnya telah menyiapkan berkas jawaban atas aduan.

Baca: Bawaslu Lanjutkan Pemeriksaan Laporan Aduan Tiga Partai Baru

"Berkas atas pokok-pokok jawaban sudah kami bawa, tapi kami tidak ingin melanggar aturan," ucap Pramono.

KPU dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas poin-poin dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan enam partai. Keenam partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono, PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, serta Partai Republik.

Keenam partai ini melaporkan KPU ke Bawaslu lantaran tidak lolos pendaftaran. Dokumen yang diserahkan partai-partai itu dinyatakan tak lengkap sehingga tak memperoleh tanda terima. Akibatnya, partai-partai ini tak bisa mengikuti tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual.

KPU, sejak awal, yakni pada sidang pendahuluan pada Rabu, 31 Oktober lalu, meminta tanggapan disampaikan pada Senin mendatang. KPU beralasan mereka memerlukan waktu yang cukup untuk menyiapkan jawaban yang komprehensif dan memadai. Namun Bawaslu bersikukuh tanggapan disampaikan, kemarin.

Dengan tertundanya penyampaian tanggapan dari KPU, Bawaslu meminta KPU menyiapkan jawaban lengkap atas seluruh aduan yang telah diperiksa. Selain tujuh aduan dari enam partai di atas, ada laporan dari Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja. "Bersamaan jawaban atas semua perkara terkait dengan laporan pelanggaran administratif," kata Abhan.

NAWIR ARSYAD AKBAR

Berita terkait

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

48 menit lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

1 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

2 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

4 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

4 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

4 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

5 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

5 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

7 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya