Setya Novanto Membantah Mengenal Johannes Marliem
Reporter
Antara
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 3 November 2017 22:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto merasa telah difitnah karena sering disebut menerima uang dan keuntungan dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Sejumlah sumber mengatakan katanya Anda ikut arus perputaran uang?" kata ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
"Ini fitnah yang sangat kejam dari pihak-pihak yang berusaha untuk menyudutkan saya," ujar Setya.
Setya menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapat keuntungan US$ 1,499 juta dan Rp 1 miliar dari proyek pengadaan e-KTP, yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam kesaksiannya, Setya membantah mengenal Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Direktur PT Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, yang disebut dalam dakwaan ikut membuat produk e-KTP.
Baca juga: Jaksa Ucapkan Terima Kasih ke Setya Novanto karena Sudah Datang
Mengenai hubungannya dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Setya mengaku hanya kenal dalam rapat fraksi.
"Saya tahu Nazarudin dari Partai Demokrat. Yang saya ketahui itu, dan kalau tidak salah bendahara umum partai, tapi tidak pernah kerja sama. Sedangkan Anas Urbaningrum saya kenal dulu sama-sama ketua fraksi, tapi hanya bertemu di rapat-rapat fraksi," ucapnya.
Padahal dalam dakwaan Andi Narogong disebutkan, pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia, terjadi pertemuan antara Andi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Angraeni, serta Setya.
Baca juga: Kisah Tentang Setya Novanto dan 10 Pengawalnya
Dalam pertemuan itu, Setya menyatakan dukungan dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP. Sebagai tindak lanjutnya, Andi mengajak Irman menemui Setya di ruang kerjanya di lantai 12 Gedung DPR, dan Setya berjanji mengkoordinasikannya.
Pada September-Oktober 2011, Andi bersama Direktur Quadra Solutions Anang S. Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bertemu di rumah Setya di Jalan Wijaya, Kebayoran. Setya Novanto menginstruksikan proyek e-KTP dilanjutkan.
Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana besar anggaran tahun 2010 senilai Rp 5,9 triliun, yang proses pembahasannya akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar.