Kursi Terbagus untuk Setya Novanto di Persidangan E-KTP
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 3 November 2017 14:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Empat saksi untuk terdakwa korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Andi Narogong, beranjak meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 3 November 2017. Mereka adalah pegawai PT Sandipala Arthapura, Fajri Agus Setiawan; Kasubag Perbendaharaan Sekretaris Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Rudi Indrato Raden; panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kementerian Dalam Negeri, Endah Lestari; serta Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Para saksi yang akan ditanyai itu meninggalkan ruang sidang atas permintaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, dengan seizin ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar. "Nanti akan dipanggil lagi, ya, Bapak-Ibu," kata John. Hakim John meminta para saksi tidak meninggalkan ruang sidang terlalu jauh agar tidak sulit dicari. “Sekitar sini (gedung Pengadilan) saja, silakan ngopi dan makan lontong dulu,” ujarnya.
Baca: Di Depan Kader Golkar Setya Novanto Berpesan ...
Ketimbang memeriksa lima saksi dari delapan yang dipanggil hari ini, sidang hari itu mengutamakan pemeriksaan terhadap saksi Setya Novanto. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu mendapat kesempatan pertama untuk ditanyai. "Untuk yang pertama, saudara saksi Setya Novanto seorang diri dulu, Yang Mulia," kata jaksa Basir.
Hakim mengabulkan permintaan pemeriksaan pertama terhadap Setya. Bahkan hakim John memilihkan kursi untuk Ketua Umum Golkar itu. John mempersilakan Setya duduk di kursi tengah di antara kursi untuk para saksi dan terdakwa. "Mungkin Pak Setya Novanto bisa duduk di tengah saja, itu kursi yang paling bagus yang kami punya," ujarnya. Setya pun berpindah ke kursi di sebelahnya sesuai dengan instruksi hakim.
Setya segera menjadi “bintang” persidangan. Dalam beberapa kali persidangan terakhir untuk Andi Narogong, semua saksi selalu diminta keterangan dalam waktu yang bersamaan. Namun berbeda dengan permintaan jaksa KPK hari ini.
Baca juga: Hakim Cepi Iskandar Menangkan Praperadilan Setya Novanto ...
Untuk sementara, sidang diskors majelis hakim untuk istirahat makan siang. Sepanjang persidangan paruh pertama, Setya banyak dicecar majelis hakim soal keterkaitannya dengan proyek e-KTP. Hakim pun mencecar fakta persidangan sebelumnya bahwa Andi Narogong adalah "orangnya" Setya. Meski mengakui mengenal dan pernah bertemu dengan Andi, Setya membantahnya. "Tidak benar, Yang Mulia," katanya.
Jaksa KPK sedianya menghadirkan delapan saksi dalam persidangan hari ini, salah satunya Setya. "Hanya lima yang hadir," kata jaksa Basir dalam persidangan. Tak mudah menghadirkan Setya. Setelah dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya, Setya baru datang hari ini.
Setya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Melalui Andi, Setya diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek. “Tersangka menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu. Namun status itu gugur setelah Setya Novanto memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.