Ketum Golkar, Setya Novanto terlihat memejamkan mata saat Presiden Indonesia ke-3, B.J. Habibie berbicara pada seminar Golkar di Jakarta, 19 Oktober 2017. Senimar ini untuk memperingati HUT Golkar ke-53. Tempo/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik ataue-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, menyampaikan klarifikasi atas sejumlah tudingan terhadap dirinya selama ini.
"Saya tidak sekalipun menerima uang dari proyek e-KTP," kata Setya di hadapan majelis hakim pimpinan John Halasan Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2017.
Setelah dua kali mangkir dari persidangan, Setya memenuhi panggilan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Umum Partai Golkar ini hadir di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.30, ditemani Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Mahyudin.
Ketua Umum Partai Golkar itu pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Setya, melalui Andi, diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek. “Tersangka menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Di ruang persidangan ini, banyak keterangan yang kami dapat bahwa dalam pembahasan proyek e-KTP, ada bagi-bagi uang, benar demikian?" kata John kepada Setya. Setya membantah."Saya betul-betul tidak mengetahui, Yang Mulia."
Hakim kembali bertanya, "Anda ikut dalam arus pembagian uang ini?" Setya membantah lagi. "Itu fitnah yang sangat kejam dari pihak-pihak yang ingin menyudutkan saya, Yang Mulia."
Meski saat pembahasan proyek e-KTP Setya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, dia mengaku tidak banyak mendapat laporan dari anggota Golkar di Komisi Pemerintahan. "Saya sebagai pimpinan fraksi hanya mengarahkan agar pembahasan proyek e-KTP dilanjutkan saja, sesuai dengan mekanisme dan aturan."
Menurut Setya, tidak ada keharusan bagi anggota melapor secara rinci kepada dia sebagai pimpinan fraksi. "Memang pernah dilaporkan satu kali dalam rapat pleno fraksi, tapi kami sudah mempercayakan ke anggota di Komisi," ujarnya di persidangan perkara korupsi proyek e-KTP.