TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2017. Setya akan menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketua Umum Partai Golongan Karya ini sudah hadir di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.30 dengan mengenakan baju batik cokelat berlengan panjang. Ia ditemani Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Mahyudi. Fredrich Yunadi, penasihat hukum Setya, menuturkan kliennya telah menerima surat panggilan sebagai saksi. “Ya, hadir,” kata Fredrich saat dihubungi di Jakarta, Jumat pagi, 3 November 2017.
Baca: Pengacara Sebut Setya Novanto Akan Hadir di Sidang Andi Narogong
Setya sudah dua kali mangkir dari persidangan. Pada 9 Oktober 2017, Setya tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit. Pada 20 Oktober 2017, Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan lain.
Setya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut pada 17 Juli 2017. Setya, melalui Andi, diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek. “Tersangka menyalahgunakan kewenangan, sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu.
Baca juga: Selain Dyann, Polisi Buru Penyebar Meme Setya...
Setya kemudian menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 29 September 2017, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan itu, sehingga Setya lepas dari status tersangka.
Selain menghadirkan Setya, persidangan perkara e-KTP hari ini menghadirkan keponakan Setya, Irvanto; pegawai PT Sandipala Arthapura, Fajri Agus Setiawan; Kepala Subbagian Perbendaharaan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Junaidi; Kepala Bagian Umum Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan Rudi Indrato Raden; panitia pemeriksa dan penerima barang Kementerian Dalam Negeri, Endah Lestari; Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo; dan Deniarto Suhartono dari swasta.