Sidang E-KTP, Setya Novanto Hadir Ditemani Idrus dan Mahyudin

Jumat, 3 November 2017 10:42 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat saat melakukan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, 20 Oktober 2017. DPP Partai Golkar dalam rangka memperingati HUT ke-53 Partai Golkar melakukan ziarah sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan bangsa dan pendiri Golkar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2017. Setya akan menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketua Umum Partai Golongan Karya ini sudah hadir di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.30 dengan mengenakan baju batik cokelat berlengan panjang. Ia ditemani Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Mahyudi. Fredrich Yunadi, penasihat hukum Setya, menuturkan kliennya telah menerima surat panggilan sebagai saksi. “Ya, hadir,” kata Fredrich saat dihubungi di Jakarta, Jumat pagi, 3 November 2017.

Baca: Pengacara Sebut Setya Novanto Akan Hadir di Sidang Andi Narogong

Setya sudah dua kali mangkir dari persidangan. Pada 9 Oktober 2017, Setya tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit. Pada 20 Oktober 2017, Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan lain.

Setya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut pada 17 Juli 2017. Setya, melalui Andi, diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek. “Tersangka menyalahgunakan kewenangan, sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu.

Baca juga: Selain Dyann, Polisi Buru Penyebar Meme Setya...

Setya kemudian menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 29 September 2017, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan itu, sehingga Setya lepas dari status tersangka.

Selain menghadirkan Setya, persidangan perkara e-KTP hari ini menghadirkan keponakan Setya, Irvanto; pegawai PT Sandipala Arthapura, Fajri Agus Setiawan; Kepala Subbagian Perbendaharaan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Junaidi; Kepala Bagian Umum Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan Rudi Indrato Raden; panitia pemeriksa dan penerima barang Kementerian Dalam Negeri, Endah Lestari; Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo; dan Deniarto Suhartono dari swasta.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya