TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto dijadwalkan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Meski sempat dua kali mangkir, Setya dikabarkan akan menghadiri persidangan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, mengaku telah menerima surat pemanggilan sebagai saksi terhadap kliennya. “Ya, hadir,” kata Fredrich saat dihubungi Tempo pada Jumat, 3 November 2017.
Baca: Setya Novanto Kembali Dipanggil di Sidang E-KTP Andi Narogong
Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Fredrich enggan merinci kapan tepatnya Setya akan hadir di pengadilan hari ini. “Pasti hadir,” ujarnya.
Setya Novanto sudah dua kali mangkir dari persidangan. Pada 9 Oktober 2017, Setya tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit. Pada 20 Oktober 2017, Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan lain.
Baca: Dua Kali, Setya Novanto Mangkir Sidang Andi Narogong
Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP karena dinilai memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek bersama Andi Narogong.
Setya Novanto kemudian menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 29 September 2017, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan tersebut sehingga Setya lepas dari status tersangka.
Selain Setya, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang Andi Narogong ini, yaitu keponakan Setya Irvanto, Pegawai PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan, Kepala Subbagian Perbendaharaan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Junaidi; Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Rudi Indrato Raden, Panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari, Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, dan seorang swasta yaitu Deniarto Suhartono.