Di depan Mendagri, Korpri Tegaskan Tolak Jadi Ormas dan Berp

Kamis, 2 November 2017 21:54 WIB

09_nas_Mendagri-DPR-pemekaranDaerah

TEMPO.CO, YOGYAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh menyatakan masih gelisah dengan berkembangnya wacana yang mengusulkan status Korpri bakal berada di luar kedinasan. "Kami masih usulkan kepada pemerintah agar Korpri tetap menjadi lembaga yang berada di jalur kedinasan," ujar Zudan di sela pembukaan Pekan Olahraga Nasional Korpri, di GOR Among Rogo, Yogyakarta, Kamis 2 November 2017.

Permintaan mengenai status Korpri itu diungkapkan dalam pidato pembuka even Pornas yang dihadiri ribuan PNS dan juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Wacana agar lembaga Korpri keluar dari jalur kedinasan atau menjadi bersifat non-kedinasan itu sempat diusulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.

Di hadapan Mendagri, Zudan menuturkan jika Korpri keluar dari struktur jalur kedinasan, pilihannya hanya ada dua. Menjadi Serikat Pekerja Pegawai Negeri Sipil yang tunduk pada Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan. Atau, Korpri akan menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tunduk pada UU Ormas. "Jika menjadi ormas, Korpri diperbolehkan berafiliasi dengan partai politik apapun,ini yang tidak kami kehendaki," ujarnya.

BACA:Presiden Ajak Korpri Bersikap Profesional dan Netral

Meski berkukuh tak mau Korpri yang beranggotakan 4,5 juta orang itu keluar dari jalur kedinasan, Zudan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah. Zudan menuturkan saat ini pihaknya masih terus berdialog dengan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Korps Aparatur Sipil Negara (ASN).

Advertising
Advertising

"Kami prinsipnya siap menerima apapun keputusan pemerintah soal Korpri,yang penting pemerintah dan negara juga siap menerima resiko yang diembannya," ujarnya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan Korpri sekarang harus berbeda dengan masa lalu yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.

Menurut Mendagri Korpri harus menjadi organisasi independen dengan tugas pelayanan publik, tanpa membeda-bedakan siapapun pemimpinnya dari partai politik apa. "Korpri tak boleh terkotak kotak dan tugasnya pelayanan masyarakat," ujarnya. Meski demikian,Mendagri menuturkan jika kemungkinan terburuk Korpri keluar dari jalur kedinasan dan menjadi organisasi masyarakat tetap harus tunduk aturan seperti UU Ormas yang berlaku.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

4 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

4 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

5 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

8 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

12 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

12 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

12 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

12 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

12 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya