MK Minta Koalisi Perbaiki Permohonan Uji Materi Iklan Rokok

Selasa, 31 Oktober 2017 07:56 WIB

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menghadiri sidang pleno khusus pengambilan pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. Arief Hidayat kembali terpilih secara aklamasi pada Rapat Permusyawaratan Hakim pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara tertutup. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)meminta Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pelarangan Total Iklan Rokok memperbaiki permohonan uji materi mereka pada Undang-Undang Penyiaran dan UU Pers. “Kami beri waktu dua minggu bagi pemohon untuk memperbaiki. Jika tidak, mungkin sidang ini akan menjadi yang pertama sekaligus terakhir untuk uji materi ini,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati saat menutup sidang pada Senin, 30 Oktober 2017.

Dalam sidang perdana itu, Koalisi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) pada 3 pasal di UU -undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Uji materi serupa pernah dua kali dilakukan oleh Komnas Pengendalian Tembakau dan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan berakhir kekalahan. Kali ini, Koalisi menambahkan uji materi untuk UU Pers.

Baca juga: Cabut Larangan Iklan Rokok, LSM: Baleg Bajak Kepentingan Publik

“Pemohon harus bisa memberikan penjelasan yang bisa menegaskan Mahkamah karena sebelumnya sudah pernah putuskan untuk menolak keseluruhan permohonan soal iklan,” kata Maria. Ia meminta pemohon yang terdiri dari Ikatan Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dan Indonesian Institute for Social Development agar bisa menjelaskan perbedaan permohonan dengan yang sudah diujikan sebelumnya.

“Bisa dilacak lagi pasal-pasal yang sudah diputuskan dan perbedaan dengan permohonan sebelumnya,” kata anggota majelis hakim, Saldi Isra menambahkan. “Boleh dimohonkan lagi jika pemohon bisa memberikan argumentasi yang berbeda.”

Advertising
Advertising

Anggota tim Koalisi, Hery Chariansyah menuturkan, permohonan uji materi kali ini berbeda dengan dua persidangan sebelumnya. “Jika sebelumnya hanya memohon uji materi UU Penyiaran, maka kami menambahkan UU Pers,” kata dia seusai persidangan yang mengagendakan pemeriksaan berkas itu.

Ia menuturkan, pada UU Penyiaran, Koalisi mempertanyakan Pasal 46 ayat 3 Huruf B tentang frasa bahan zat atau adiktif dan Pasal 46 ayat 3 Huruf C yang berbunyi, “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. ” Adapun terhadap UU Pers, Koalisi meminta uji materi Pasal 13 Huruf B sepanjang frasa “dan zat adiktif lainnya” dan Pasal 13 Huruf C yang berbunyi , “peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.”

Baca juga: Pemerintah Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok

Selain itu, ada pembedaan pemohon. Pada uji materi pertama dan kedua permohonan diajukan oleh koalisi masyarakat untuk perlindungan anak dan masyarakat. “Untuk kali ini, pemohonnya ada kelompok pemuda, kelompok anak, kelompok perempuan, dan organisasi ekonomi sosial pembangunan,” ujar Hery. “Sehingga kerugian kontitusional berbeda dengan uji materi sebelumnya dan lebih komprehensif.”

Hery mengatakan, tim kuasa hukum akan memperbaiki permohonan sesuai saran hakim MK. “Kita akan bertemu kembali pada siding 13 November.”

Berita terkait

Politisi Nasdem Sebut RUU Penyiaran Bisa Menyasar Penyebar Video Asusila

15 November 2020

Politisi Nasdem Sebut RUU Penyiaran Bisa Menyasar Penyebar Video Asusila

Anggota Komisi I DPR menyatakan RUU Penyiaran bisa menjerat penyebar video asusila.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Johnny Plate: Rakyat Beli TV Digital, Siarannya Analog

12 November 2019

Menkominfo Johnny Plate: Rakyat Beli TV Digital, Siarannya Analog

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyebutkan dalam hal siaran televisi Indonesia sangat tertinggal.

Baca Selengkapnya

Kemenko Polhukam Akan Kawal Revisi RUU Penyiaran

24 Mei 2018

Kemenko Polhukam Akan Kawal Revisi RUU Penyiaran

Revisi RUU Penyiaran mandek di Badan Legislasi DPR lebih dari setahun.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Penyiaran, DPR Rapat Dengan Kominfo Minggu Depan

5 April 2018

Bahas RUU Penyiaran, DPR Rapat Dengan Kominfo Minggu Depan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana melakukan rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membahas RUU Penyiaran

Baca Selengkapnya

DPR Kembali Bahas RUU Penyiaran

5 April 2018

DPR Kembali Bahas RUU Penyiaran

DPR membahas RUU Penyiaran secara tertutup.

Baca Selengkapnya

RUU Penyiaran Diminta Segera Selesai Tahun Ini

21 Februari 2018

RUU Penyiaran Diminta Segera Selesai Tahun Ini

DPR dan Pemerintah sepakat menggunakan sistem hybrid multiplexing dalam RUU Penyiaran. Setidaknya ada empat hal lain mengganjal dalam RUU Penyiaran.

Baca Selengkapnya

RUU Penyiaran Mandek 12 Bulan, Ini Rencana Ketua Baleg

26 Januari 2018

RUU Penyiaran Mandek 12 Bulan, Ini Rencana Ketua Baleg

Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pernyiaran akan terus dilakukan.

Baca Selengkapnya

Pembahasan RUU Penyiaran Mandek 1 Tahun, Ini Sebabnya

26 Januari 2018

Pembahasan RUU Penyiaran Mandek 1 Tahun, Ini Sebabnya

Ketua Baleg DPR menjelaskan penyebab mandeknya pembahasan RUU Penyiaran.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Campur Tangan Pemilik Modal dalam RUU Penyiaran

23 Oktober 2017

Diduga Ada Campur Tangan Pemilik Modal dalam RUU Penyiaran

RUU Penyiaran dibahas kembali di DPR. Pembahasan yang mendekati Pemilu 2019 ini dinilai sarat kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Fenomena Migrasi Analog ke Digital Harus Masuk RUU Penyiaran

22 Oktober 2017

Fenomena Migrasi Analog ke Digital Harus Masuk RUU Penyiaran

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Judhariksawan, mengingatkan agar RUU Penyiaran tidak merugikan siapa pun.

Baca Selengkapnya