MK Minta Koalisi Perbaiki Permohonan Uji Materi Iklan Rokok
Reporter
Istiqomatul Hayati
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 31 Oktober 2017 07:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)meminta Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pelarangan Total Iklan Rokok memperbaiki permohonan uji materi mereka pada Undang-Undang Penyiaran dan UU Pers. “Kami beri waktu dua minggu bagi pemohon untuk memperbaiki. Jika tidak, mungkin sidang ini akan menjadi yang pertama sekaligus terakhir untuk uji materi ini,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati saat menutup sidang pada Senin, 30 Oktober 2017.
Dalam sidang perdana itu, Koalisi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) pada 3 pasal di UU -undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Uji materi serupa pernah dua kali dilakukan oleh Komnas Pengendalian Tembakau dan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan berakhir kekalahan. Kali ini, Koalisi menambahkan uji materi untuk UU Pers.
Baca juga: Cabut Larangan Iklan Rokok, LSM: Baleg Bajak Kepentingan Publik
“Pemohon harus bisa memberikan penjelasan yang bisa menegaskan Mahkamah karena sebelumnya sudah pernah putuskan untuk menolak keseluruhan permohonan soal iklan,” kata Maria. Ia meminta pemohon yang terdiri dari Ikatan Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dan Indonesian Institute for Social Development agar bisa menjelaskan perbedaan permohonan dengan yang sudah diujikan sebelumnya.
“Bisa dilacak lagi pasal-pasal yang sudah diputuskan dan perbedaan dengan permohonan sebelumnya,” kata anggota majelis hakim, Saldi Isra menambahkan. “Boleh dimohonkan lagi jika pemohon bisa memberikan argumentasi yang berbeda.”
Anggota tim Koalisi, Hery Chariansyah menuturkan, permohonan uji materi kali ini berbeda dengan dua persidangan sebelumnya. “Jika sebelumnya hanya memohon uji materi UU Penyiaran, maka kami menambahkan UU Pers,” kata dia seusai persidangan yang mengagendakan pemeriksaan berkas itu.
Ia menuturkan, pada UU Penyiaran, Koalisi mempertanyakan Pasal 46 ayat 3 Huruf B tentang frasa bahan zat atau adiktif dan Pasal 46 ayat 3 Huruf C yang berbunyi, “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. ” Adapun terhadap UU Pers, Koalisi meminta uji materi Pasal 13 Huruf B sepanjang frasa “dan zat adiktif lainnya” dan Pasal 13 Huruf C yang berbunyi , “peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.”
Baca juga: Pemerintah Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok
Selain itu, ada pembedaan pemohon. Pada uji materi pertama dan kedua permohonan diajukan oleh koalisi masyarakat untuk perlindungan anak dan masyarakat. “Untuk kali ini, pemohonnya ada kelompok pemuda, kelompok anak, kelompok perempuan, dan organisasi ekonomi sosial pembangunan,” ujar Hery. “Sehingga kerugian kontitusional berbeda dengan uji materi sebelumnya dan lebih komprehensif.”
Hery mengatakan, tim kuasa hukum akan memperbaiki permohonan sesuai saran hakim MK. “Kita akan bertemu kembali pada siding 13 November.”