TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan pemerintah daerah wajib menyediakan tempat khusus merokok. Mahkamah menyebutkan hal itu ketika membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya, termasuk antara lain, di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya,” kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud Md. ketika membacakan putusan, Selasa, 17 April 2012.
Mahkamah menilai, dengan adanya kawasan tanpa rokok, orang yang tak merokok bisa lebih terlindungi. Sebaliknya, pemerintah juga harus menyediakan tempat khusus merokok. Dengan putusan itu, MK mengabulkan permohonan yang diajukan Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum, dan Irwan Sofyan.
Enryo, Abhisam, dan Irwan uji materi Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Penjelasan pasal tersebut berbunyi, “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”.
Menurut mereka penjelasan itu menimbulkan makna yang tak jelas. “Kata 'dapat' bisa berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok,” kata Enryo.
Menurut Mahkamah, kata “dapat” akan berimplikasi pada tidak adanya proporsionalitas dalam pengaturan “tempat khusus merokok”. Padahal, aturan itu mesti mengakomodasi antara kepentingan perokok untuk merokok dan kepentingan publik untuk terhindar dari bahaya akibat rokok.
Mahkamah juga berpendapat, bila pemerintah tidak menyediakan “tempat khusus untuk merokok”, hal itu akan menghilangkan hak para perokok untuk merokok. Padahal, merokok adalah perbuatan yang legal secara hukum.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Kejaksaan: Politikus PKS Terima Duit Dhana
Soal Kabinet, PKS Sebut SBY Sudah Dewasa
PKS Batal Interpelasi Dahlan Iskan