Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Putusan MK, Kawasan Bebas Rokok Tetap Wajib

image-gnews
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tobacco Control Support Center Kartono Mohamad menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang kawasan anti-merokok tidak berimplikasi hukum serius. Putusan Mahkamah terebut menghapus kata "dapat" pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan.

"Walaupun ada putusan tersebut, ketentuan lainnya yang mengatur tempat merokok tetap dapat berjalan," kata Kartono dalam konferensi pers di kantor Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Senin, 14 Mei 2012.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28 D, G, dan I Undang-Undang Dasar. Karena itu, kata "dapat" dalam kalimat "khusus untuk tempat bekerja, tempat umum, dan tempat lainnya "dapat" menyediakan tempat merokok" harus dihapuskan.

Akibat putusan ini, banyak yang menafsirkan konsekuensi putusan tersebut terhadap kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Ini menimbulkan kebingungan kepada publik dan para pembentuk kebijakan yang sedang menerapkan peraturan daerah tentang kawasan daerah tanpa merokok," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo.

Sementara Kartono mengatakan, setiap daerah, provinsi, kabupaten, dan kota tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk amanah Undang-Undang Kesehatan yang mewajibkan dibentuknya kawasan tanpa rokok.

Hal senada juga diucapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan. Ia menyatakan putusan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2012 itu tetap valid walau ada keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Ridwan dalam konferensi pers yang sama. Karena putusan Mahkamah itu bersifat umum, sedangkan peraturan daerah bersifat teknis.

Ridwan menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memberikan perincian mengenai hal-hal yang terkait teknis dan nonteknis maupun persyaratan lain mengenai tempat khusus merokok. Putusan itu, lanjutnya, dapat diinterpretasikan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki wewenang mengatur wilayah bebas rokok dengan tetap mengacu pada perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok orang lain.

"Jadi peraturan daerah mengenai penyediaan tempat khusus merokok yang berada di luar ruangan atau di luar tempat tertutup tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan tetap dapat dijalankan," kata dia. Termasuk ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengamanahkan disediakannya tempat khusus merokok di luar gedung bagi tempat kerja maupun tempat umum.

Hal ini pula yang membuat pemerintah Jakarta tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan peraturan gubernur tersebut, tanpa ada revisi apalagi pencabutan. Mereka mengatakan peraturan itu masih relevan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan tanpa Rokok.

RAFIKA AULIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat

6 Desember 2023

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat

Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau sangat lemah.


Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

29 November 2023

Halaqah Kesehatan 2023 yang diinisiasi oleh Muhammadiyah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk zat adiktif rokok pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/Intan Setiawanty.
Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021 mengungkapkan meningkatnya jumlah perokok pasif menjadi 120 juta orang.


IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

23 Mei 2023

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

IISD mengatakan RUU Kesehatan seharusnya jadi momentum untuk menguatkan regulasi dalam pengendalian tembakau yang gagal mengeliminasi darurat perokok.


PBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM

30 Juni 2022

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
PBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM

Upaya pengendalian konsumsi tembakau masih di bawah standar, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan rokok elektrik.


Bima Arya Gunakan Pandemi Covid-19 untuk Kampanye Antirokok

9 Desember 2021

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam acara Simposium Digitalisasi Aksara Sunda yang digelar secara virtual di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin, 7 Juni 2021. Kredit: PANDI
Bima Arya Gunakan Pandemi Covid-19 untuk Kampanye Antirokok

Bima Arya menginstruksikan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor memastikan tidak ada iklan rokok di pasar swalayan atau toko modern.


Anak Muda Minta Revisi PP 109/2012 Disahkan untuk Lindungi Anak

17 November 2021

Anak-anak muda menggelar aksi untuk meminta Presiden Jokowi mengesahkan revisi PP 109/2012 untuk melindungi anak-anak. Foto: Instagram.
Anak Muda Minta Revisi PP 109/2012 Disahkan untuk Lindungi Anak

Enam anak muda itu meminta Presiden Jokowi tetap komitmen melindungi anak-anak dengan segera mengesahkan revisi PP 109/2012.


Pembaharu Muda akan Buat Parade Mural untuk Dukung Penurunan Prevalensi Perokok

9 Oktober 2021

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Pembaharu Muda akan Buat Parade Mural untuk Dukung Penurunan Prevalensi Perokok

Pembaharu Muda bekerja sama pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan penyadaran berhenti merokok.


Dianggap Efektif Menurunkan Penjualan, Pemerintah Pastikan Naikkan Cukai Rokok

7 Oktober 2021

Iwan (27 tahun) memanen daun tembakau di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar, setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dianggap Efektif Menurunkan Penjualan, Pemerintah Pastikan Naikkan Cukai Rokok

Melihat fakta tersebut, kata Sarno, Kementerian Keuangan memilih untuk menaikkan cukai rokok lantaran dinilai efektif mengendalikan konsumsi tembakau.


Wartawan Tempo.co Jadi Pemenang Lomba Karya Tulis Soal Pengendalian Tembakau

16 Agustus 2021

Logo Te.co Blank
Wartawan Tempo.co Jadi Pemenang Lomba Karya Tulis Soal Pengendalian Tembakau

Jurnalis Tempo.co Francisca Christy Rosana menjadi salah satu pemenang lomba karya jurnalistik 'Petani dan Buruh dalam Upaya Pengendalian Tembakau'


Anak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok

25 Juni 2021

Anak-anak petani tembakau dalam webinar kampanye berhenti merokok yang diadakan oleh Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang. Foto: Youtube.
Anak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok

Anak-anak petani tembakau bertekad hidup sehat dari asap rokok meski orang tua mereka masih menanam tembakau.