Kemendagri Ungkap Celah Praktik Jual-Beli Jabatan Pegawai Negeri

Minggu, 29 Oktober 2017 11:53 WIB

Tersangka Bupati Nganjuk, Taufiqqurahman, seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 26 Oktober 2017. Bupati Nganjuk Taufiqqurahman, dalam tindak pidana korupsi di duga menerima suap terkait jual beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sonny Sumarsono mengatakan sistem rekrutmen pegawai negeri masih membuka peluang intervensi dari kepala daerah. Menurut Sumarsono, untuk memberangus praktik jual-beli jabatan pegawai negeri memang tidak cukup hanya mengandalkan sistem semata. “Kalau kamu dikasih pisau, kan ada dua tujuannya. Bisa untuk membunuh orang atau menebang pohon,” kata Sumarsono saat dihubungi, Sabtu, 28 Oktober 2017.

Sebelumnya, 20 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 25 Oktober 2017. OTT dilakukan di dua tempat, yaitu Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur; dan Jakarta dalam perkara suap jual-beli jabatan. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan istrinya, Ita Triwibawati, dua kepala dinas dan tiga kepala sekolah menengah pertama (SMP), terjaring operasi tersebut. KPK juga mengamankan uang bukti suap Rp 298 juta.

Baca: Bupati Nganjuk Ditangkap KPK Seusai Arahan Jokowi Soal OTT

Dari 20 orang tersebut, hanya lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Ngroggot, Nganjuk, Suwandi. Dua orang lain ditetapkan sebagai pemberi suap, yaitu Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan praktik jual-beli jabatan di Nganjuk dilakukan pada beberapa posisi, seperti kepala SD, SMP, SMA, kepala dinas, hingga kepala bagian. Tarif jabatan yang dipatok, kata Basaria, berbeda untuk tiap jabatan. "Rata-rata untuk kepala sekolah SD sekitar Rp 10-25 juta, SMP dan SMA sekitar Rp 50 juta, untuk kepala dinas, pasti lebih besar dari itu,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 26 Oktober 2017.

Simak: OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan 15 Orang

Sumarsono mengatakan sistem perekrutan pegawai negeri sebenarnya telah mengurangi potensi jual-beli jabatan. Salah satunya dengan mekanisme lelang jabatan terbuka. “Diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.”

Untuk jabatan kepala dinas atau promosi pegawai dari eselon III ke eselon dua, UU mengharuskan adanya panitia seleksi yang terdiri atas dua unsur. Unsur pertama merupakan internal pemerintah dan unsur kedua merupakan pihak eksternal seperti pakar dan akademisi.

Panitia seleksi ini kemudian menawarkan tiga nama calon kepala dinas yang nantinya akan disetujui oleh kepala daerah (bupati, wali kota, maupun gubernur). Pada tahap inilah potensi intervensi atau jual-beli jabatan bisa saja terjadi. “Saya kira peluangnya itu ada dua, bisa yang nilai tertinggi atau yang bisa membayar paling tinggi, tergantung mentalitas pejabat,” kata Sumarsono.

Lihat: Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf

Hal yang sama terjadi pada perekrutan kepala sekolah. Sumarsono mengatakan kewenangan penunjukan kepala sekolah memang diserahkan kepada kepala dinas pendidikan setempat. Meski tidak ada panitia seleksi, calon kepala sekolah akan diuji oleh badan pertimbangan jabatan internal di pemerintah daerah. “Tapi kalau dia (kepala dinas pendidikan) dapat setoran, pasti ngelapor juga ke atas.”

Seluruh sistem perekrutan pegawai negeri, kata Sumarsono, telah diatur sedemikian rupa. Namun praktik jual-beli jabatan masih saja terjadi. “Ya memang tinggal bupatinya (kepala daerah) saja, benar atau gak benar.”

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

14 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

17 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

17 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

20 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya