TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman sebagai tersangka jual beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017. Ia ditangkap, sehari setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Selasa, 24 Oktober 2017.
"Yang bersangkutan (Taufiqqurahman) hadir dalam pertemuan di Istana," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.
Pada Selasa 24 Oktober 2017 lalu, Presiden Joko Widodo mengumpulkan para bupati, wali kota, dan gubernur seluruh Indonesia di Istana Kepresidenan untuk memberikan arahan. Dalam salah satu isi arahannya, Jokowi sempat menyinggung masalah OTTM "Ini pada takut semua sama OTT enggak? Pada takut? Ya, jangan beri ruang," ujar Jokowi saat itu.
Baca juga: Kumpulkan Kepala Daerah, Jokowi: Kalian Takut OTT Enggak?
Penyidik KPK semula mengetahui Taufiqqurahman dan ajudannya menginap di Hotel Borobudur Jakarta Pusat pada Selasa tersebut. Malamnya, istri Taufiqqurahman yaitu Ita Triwibawati dan ajudannya menyusul dan menginap di hotel yang sama.
Selasa tengah malam, tiga orang lainnya juga datang ke Jakarta dan menginap di sebuah hotel di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Ketiganya yaitu Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Suwandi, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Ngroggot, Nganjuk, dan B, seorang wartawan media online.
Baca juga: Mendagri: Bupati Nganjuk Jam 3 di Istana, Malamnya Kena OTT KPK
Rabu 25 Oktober 2017, Ibnu, Suwandi, dan B, bergerak menuju Hotel Borobudur. Menyusul kemudian tiga orang lainnya yang juga baru sampai di Jakarta yaitu SA, Lurah di Kabupaten Nganjuk yang rencananya akan menjadi calon bupati mendampingi Ita dalam Pilkada Nganjuk 2018, S, mantan kepala desa dan J, sekretaris camat Tanjunganom, Nganjuk.
Sepuluh orang tersebut kemudian bertemu di sebuah restoran di Hotel Borobudur. Saat itu, terjadi penyerahan uang sebesar Rp 298.020.000 dari Ibnu dan Suwandi yang dimasukkan dalam dua tas hitam. Rabu pukul 11.30 WIB, Taufiqqurahman, Ita, B, dan dua ajudan meninggalkan hotel. Tas berisi uang dititipkan sementara pada Ibnu.
Penyidik KPK kemudian menangkap Bupati Nganjuk Taufiqqurahman dan rombongan yang ingin meninggalkan hotel. Lima orang lainnya yang masih di hotel juga ikut ditangkap. Disaat yang bersamaan, dua orang lainnya ditangkap di Jakarta dan delapan lain di Nganjuk. Sehigga total yang ditangkap KPK berjumlah 20 orang.
Baca juga: Bupati Nganjuk yang Kena OTT KPK itu Raih Empat Opini WTP BPK
Kamis sore, 26 Oktober 2017, KPK menetapkan lima dari 20 orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap yaitu Taufiqqurahman, Ibnu Hajar, Suwandi. Dua orang lain ditetapkan sebagai pemberi suap yaitu Mokhammad Bisri, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk dan Harjanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk. Bisri juga ditangkap di Jakarta saat menghadiri acara lain, sedangkan Harjanto ditangkap di Nganjuk.
Basaria menyebut pemberian uang kepada Taufiqqurahman dilakukan melalui beberapa orang kepercayaan bupati. Salah satu orang tersebut adalah Suwandi.
Uang diberikan terkait perekrutan dan pengelolaan pegawai negeri sipil atau jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk tahun 2017. Basaria Panjaitan menuturkan jabatan yang diperjualbelikan. Jabatan tersebut yaitu
kepala Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Kepala Dinas, hingga Kepala Bagian lainnya. "Untuk mendudukinya, orang harus beri uang pada pejabat setempat," ujarnya.
Uang sebesar Rp 289 juta yang diamankan KPK saat OTT pun berasal dari dua sumber. Pertama dari Ibnu sebesar Rp 149,12 juta, kedua dari Suwandi sebesar Rp 148,9 juta.